Info Biak Numfor
Siap Edarkan 69 Gram Ganja di Biak, Dua Pemuda Jayapura Ini Diciduk Polisi
Polres Biak Numfor menangkap dua pemuda warga Jayapura, berinisial SSF (32) dan VWW (32), yang merupakan terduga kasus penyalahgunaan ganja.
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Lidya Salmah
TRIBUN-PAPUA.COM,BIAK- Polres Biak Numfor menangkap dua pemuda warga Jayapura, berinisial SSF (32) dan VWW (32), yang merupakan terduga kasus penyalahgunaan ganja di Kabupaten Biak Numfor.
Kedua pelaku diciduk karena ingin menjual ganja di wilayah Polres Biak Numfor.
Keduanya ditangkap di Kompleks Pasar Ikan, Biak Numfor, Papua, pada Selasa (21/01/2025) sekitar pukul 20.45 WIT.
Plh Wakapolres Biak Numfor, Kompol Stella Suruan menjelaskan, modus operandi yang dilakukan kedua pelaku, yakni kedua pelaku SSF dan VWW menyembunyikan ganja di dalam tas ransel, yakni menyelipkannya pada lipatan pakaian miliknya.
Baca juga: Polsek Muara Tami Tangkap Dua Pemuda Bawa 71 Paket Ganja Saat Gelar KYRD
Ganja tersebut dibahwa dari Jayapura ke Biak untuk dipasarkan.
“Jadi kedua pelaku dengan menggunakan Kapal Sinabung ke Biak dengan tujuan untuk menjual ganja tersebut. Sesampainya di Biak pada Minggu (19/01/2025), kedua pelaku kerumah saudara YM (DPO) yang beralamat di belakang Pasar Buah, lalu kedua pelaku membawa 1 kantong plastik bening berukuran besar dipecah-pecah menjadi 10 plastik sachet sedang yang diduga berisikan narkotika jenis ganja,” kata Stella Suruan didampingi Kasat Narkoba Polres Biak Numfor, AKP Irene Aronggear, dan Kasi Humas Ipda Joko Susilo.
Lanjut Stella, pada Selasa (21/01/2025) sekitar pukul 2045 WIT, anggota mendapatkan informasi terkait adanya penawaran narkotika jenis ganja di Kompleks Pasar Ikan.
Baca juga: Perempuan Remaja Ini Ditangkap di Kapal Menuju Nabire, 30 Paket Ganja Disita Polisi
Dipimpin Kasat Narkoba Polres Biak Numfor, AKP Irene Aronggear bersama Kaur Bin Ops Iptu Sutriaji Karman, anggota langsung mendatangi lokasi Pasar ikan.
Di lokasi tersebut, pelaku SSF tengah berada di rumah CD (DPO) dan kedapatan membawa barang bukti ganja.
“Anggota menghampiri pelaku SSF dan benar didapati didalam tas selempang warna hitam yang dipakai pelaku SSF barang bukti ganja sebanyak 1 saset plastik bening ukurang sedang, dan 5 saset plastik bening ukuran kecil berisikanganja dibungkus dengan kantong plastik warna hitam. Sedangkan barang bukti lainnya ada CD (DPO), namun saat itu CD tidak berada di tempat,” jelasnya.
Baca juga: Bawa 35 Bungkus Ganja, Calon Penumpang Tujuan Sorong Diringkus Petugas Avsec Bandara Sentani
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, narkotika jenis ganja adalah 69.92 gram kemudian disisihkan 1 gram untuk diuji di Labfor Polda Papua di Jayapura.
Lalu sisa barang bukti sebanyak 68,92 gram akan dijadikan barang bukti di persidangan, serta barang bukti lainnya yaitu, tas selempang dan juga 1 kantong plastik waran hitam.
Kedua pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu, pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Baca juga: Polsek KPL Jayapura Bersama Jaksa Musnahkan Barang Bukti Ganja 4 Kilogram
Kasat Narkoba Polres Biak Numfor AKP Irene Aronggear menambahkan, salah satu pelaku merupakan residivis yang pernah diproses dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara di Jayapura, namun pelaku tersebut telah dibebaskan bersyarat, kemudian kembali melakukan tindak pidana yang sama.
“Untuk kasus ini, pelaku yang adalah mantan residivis tersebut akan diproses dengan ancaman hukuman yang sedikit berbeda,”tandasnya. (*)
| DPR Papua: Potensi Perikanan Biak Numfor Terganjal Keterbatasan Alat Tangkap |
|
|---|
| Tarik Wisatawan, Pemkab Biak Numfor dan Lion Air Grup Buka Penerbangan Perdana Rute Biak - Sorong |
|
|---|
| Paguyuban Warga Jawa Tengah di Biak Numfor Bagikan Seribu Paket Takjil |
|
|---|
| Pemkab Biak Numfor Perkuat Digitalisasi Pembayaran Non Tunai: Transformasi Pemerintahan Adaptif |
|
|---|
| Pemkab Biak Numfor Bahas Strategi Pembangunan, Gunadi: Harus Sesuai Visi dan Misi Kepala Daerah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/25-Janauri-2025-tang.jpg)