Minggu, 17 Mei 2026

Papua Terkini

Lima Komisioner KPU Papua Disanksi Keras DKPP, Begini Penyebabnya

DKPP menyatakan lima komisioner KPU Papua itu telah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Tayang:
Tribun-Papua.com/Istimewa
DISANKSI - Sidang putusan DKPP terhadap kode etik penyelenggara Pemilukada kepada Komisioner KPU Papua yang berlangsung di Jakarta, Sabtu (25/1/2025). (KOMPAS.COM/Dok DKKP) 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Ketua dan anggota komisioner Komisi KPU Provinsi Papua mendapat sanksi keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Mereka yang dijatuhi sanksi berat adalah Ketua KPU Papua, Steve Dumbon, serta empat anggota lainnya yakni Amijaya Halim, Abdul Hadi, Diana Dorthea Simbiak, dan Yohannes Fajar Irianto Kambon.

Baca juga: Lima Komisioner KPU Papua Diperiksa DKPP, Ada Apa?

DKPP menyatakan lima komisioner KPU Papua itu telah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Keputusan tersebut dibacakan Ketua DKPP, Heddy Lugito, Sabtu (25/1/2025).

"Menjatuhkan sanksi kepada lima anggota KPU Papua setelah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pilkada," ujar Heddy dalam putusannya.

Selain itu, dalam sidang yang berlangsung, DKPP juga mengabulkan sebagian pengaduan yang diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua nomor urut 2, Matius Fakiri dan Ariyoko Rumaropen, yang memiliki kedudukan hukum yang sah.

"DKPP memutuskan untuk merehabilitasi nama baik Ilham M Anmar, admin Silon KPU Papua, yang tidak terbukti melakukan pelanggaran. Rehabilitasi ini berlaku sejak putusan dibacakan," lanjut Heddy.

DKPP menginstruksikan KPU RI untuk melaksanakan putusan ini terhadap para teradu dalam waktu maksimal tujuh hari sejak keputusan dibacakan.

Baca juga: KPU Tetapkan BTM Raih Suara Terbanyak Pilkada Papua 2024, Berikut Isi Lengkap Pidato Kemenangan

Sekretaris Jenderal KPU RI juga diminta memastikan bahwa pelaksanaan putusan tersebut berjalan sesuai ketentuan. 

"Putusan ini menjadi bukti komitmen DKPP dalam menjaga integritas penyelenggara Pemilu sekaligus memastikan penegakan etika di lingkungan KPU," tutup Heddy. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved