Minggu, 12 April 2026

KKB Papua

Yusril Ihza Mahendra: KKB Papua Tidak Masuk Daftar Penerima Amnesti

Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua tidak masuk daftar penerima amnesti yang akan diusulkan kepada Presiden Prabowo. 

Kompas.com
AMNESTI KKB PAPUA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan KKB Papua tidak masuk daftar penerima amnesti. Hal ini disampaikan di Jakarta, Kamis (30/1/2025). 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua tidak masuk daftar penerima amnesti yang akan diusulkan kepada Presiden Prabowo. 

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/1/2025).

"Apa yang dikatakan Pak Supratman (Menteri Hukum) bahwa di antara 44.000 napi yang akan diusulkan kepada Presiden untuk mendapat amnesti itu tidak ada mereka yang dipidana karena terlibat dalam Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua," kata Yusril lewat gawainya.

Menurut Yusril, pihaknya sudah membahas nama 44.000 narapidana yang akan menerima amnesti sejak dua bulan lalu untuk diajukan kepada Presiden Prabowo. 

"Daftar nama 44.000 itu telah dibahas sejak dua bulan yang lalu, dan telah disepakati untuk diajukan amnestinya kepada Presiden untuk diambil keputusan akhir," ujarnya.

Baca juga: Kelompok Kriminal Bersenjata Papua Batal Mendapat Amnesti, 44.000 Nama Ini Masuk Daftar Pengampunan

Yusril menambahkan, wacana untuk memberikan amnesti bagi kelompok-kelompok separatis di Papua baru berada di tahap kajian dan pendalaman.

Ia mengatakan, hal tersebut harus dilihat dalam perspektif yang lebih luas sebagai upaya penyelesaian konflik di Papua dengan mengedepankan hukum dan HAM.

Yusril menyatakan, kajian tersebut berkaca dari pengalaman sejarah masa lalu, ketika pemerintah memberikan amnesti dan abolisi dengan syarat tertentu kepada semua orang yang terlibat dalam gerakan politik dan bersenjata PRRI dan Permesta serta Kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Ia menjelaskan, pemberian amnesti dan abolisi kepada PRRI/Permesta dan GAM itu dilakukan pemerintah sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi untuk menjaga keutuhan NKRI.

"Belum ada keputusan mengenai hal itu (amnesti untuk KKB di Papua). Dan memang dapat dipastikan nama-nama mereka yang dipidana dan diusulkan untuk diberikan amnesti di antara yang 44.000 itu tidak ada mereka yang dipidana karena terlibat KKB," ucap dia.

Sebelumnya, terjadi silang pendapat antara Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengenai rencana pemberian amnesti bagi kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.

Supratman menegaskan bahwa KKB tidak termasuk dalam daftar yang dipertimbangkan untuk mendapatkan amnesti dari pemerintah.

Ia menyatakan bahwa amnesti tersebut hanya akan diberikan kepada individu yang diduga terlibat dalam kegiatan makar tanpa menggunakan senjata. 

"Yang kriminal bersenjata, kita enggak ada amnesti. Yang kita beri amnesti adalah teman-teman yang diduga melakukan gerakan makar, tetapi non-senjata,” ujar Supratman saat konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum pada Rabu (29/1/2025).

Menurut Supratman, kelompok yang dimaksud adalah aktivis yang menyampaikan ekspresi mereka mengenai persoalan di Papua.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved