Kamis, 14 Mei 2026

KKB Papua

Yusril Ihza Mahendra: KKB Papua Tidak Masuk Daftar Penerima Amnesti

Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua tidak masuk daftar penerima amnesti yang akan diusulkan kepada Presiden Prabowo. 

Tayang:
Kompas.com
AMNESTI KKB PAPUA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan KKB Papua tidak masuk daftar penerima amnesti. Hal ini disampaikan di Jakarta, Kamis (30/1/2025). 

Ia menyebutkan, keputusan ini telah disepakati dalam pembahasan pemerintah dan dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Ini teman-teman aktivis, kadang kala ya ekspresinya terhadap sesuatu ya. Kita sepakati bahwa yang gerakan bersenjata itu tidak dilakukan (pemberian amnesti),” ujarnya.

Namun, Supratman juga menyatakan bahwa pemerintah masih membuka kemungkinan memberikan amnesti kepada kelompok bersenjata jika Presiden Prabowo memerintahkan hal tersebut.

"Kecuali nanti ya bahwa setelah kami serahkan ini kemudian Presiden meminta itu, kami pasti lakukan,” ucapnya. 

Di sisi lain, Yusril Ihza Mahendra menilai pemberian amnesti bagi KKB sebagai harapan baru untuk menemukan solusi bagi konflik di Papua.

Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan mengedepankan hukum dan hak asasi manusia. 

"Pemerintah menjamin bahwa penegakan hukum dan keamanan yang dilakukan di Papua bersifat terukur untuk mencegah kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM yang berat," kata Yusril dalam pertemuan dengan delegasi pemerintah Kerajaan Inggris melalui keterangan tertulis, Rabu (22/1/2025).

Yusril juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mendukung pemberian amnesti kepada mereka yang terlibat dalam konflik di Papua.

Baca juga: Amnesti untuk Kelompok Bersenjata di Papua Bukan Penentu Utama Perdamaian

 "Pada dasarnya, Presiden Prabowo sudah setuju untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada mereka yang terlibat dalam konflik di Papua dan menyelesaikan masalah di sana secara damai dengan mengedepankan hukum dan HAM," ujarnya.

Yusril menekankan bahwa pelaku kekerasan yang dilakukan oleh kelompok bersenjata, baik terhadap aparat kepolisian dan TNI maupun terhadap masyarakat sipil, akan diselesaikan melalui pengadilan umum.

"Pemerintah tidak melihat adanya kasus-kasus yang perlu diselesaikan melalui Pengadilan HAM di Papua," ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved