Papua Terikini
Digugat ke Mahkamah Konstitusi, KPU Tegaskan Yeremias Bisai Memenuhi Syarat Calon Gubernur Papua
Menurut Erwin, KPU Papua telah melakukan klarifikasi kepada Ketua PN Jayapura pada 20 September 2024.
“Selain alasan karena bukan petahana, Yermias Bisai melakukan rotasi jabatan di luar masa kampanye atau sebelum beliau ditetapkan sebagai pasangan calon,” tutur kuasa hukum pihak terkait, Ronny B Talapessy, di hadapan majelis hakim.

Sebelumnya, paslon nomor urut 2, Matius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen, selaku pemohon perkara nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025, mendalilkan bahwa Yermias Bisai tidak memenuhi syarat pencalonan.
Baca juga: Benhur Tomi Mano: Politik adalah Perjuangan untuk Rakyat, Bukan Sekadar Perebutan Kekuasaan
Namun, KPU Papua meloloskan Yermias Bisai dengan alasan surat keterangan yang diterimanya sah dan memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi, KPU Provinsi Papua menetapkan perolehan suara paslon 1, Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai, sebanyak 269.970.
Sementara paslon 2, Matius D Fakhiri-Aryoko F Rumaropen, mendapatkan 262.777 suara.
Pemohon dalam petitumnya meminta mahkamah membatalkan penetapan perolehan suara paslon 1 dan menyatakan paslon 2 sebagai paslon terpilih. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Papua
Yeremias Bisai
Mahkamah Konstitusi (MK)
Wakil Gubernur Papua
Pilkada 2024
sengketa hasil pilkada
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Aryoko Rumaropen
Matius Fakhiri
Benhur Tomi Mano
Hingga Agustus, 15 Warga Papua Nugini Ditangkap Polda Papua: Hampir 20 Kg Ganja Disita |
![]() |
---|
Miras Ilegal Merajalela di Manokwari, MPR asal Asal Tanah Papua Soroti Kinerja Polisi |
![]() |
---|
Calon Anggota DPR Papua Jalur Pengangkatan Desak Segera Dilantik Sesuai SK Mendagri |
![]() |
---|
Harga Beras di Pasar Youtefa Jayapura Melambung, Pemerintah Diminta Turun Lapangan |
![]() |
---|
Jaringan Internet Terputus di Wilayah Papua dan Maluku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.