ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terikini

Digugat ke Mahkamah Konstitusi, KPU Tegaskan Yeremias Bisai Memenuhi Syarat Calon Gubernur Papua

Menurut Erwin, KPU Papua telah melakukan klarifikasi kepada Ketua PN Jayapura pada 20 September 2024.

Tribun-Papua.com/ Hendrik
PILKADA PAPUA - Pasangan calon gubernur Papua nomor urut 1, Benhur Tomi Mano dan Yeremias Bisai foto bersama usai jumpa pers bersama wartawan di Kantor PDI Perjuangan Provinsi Papua, Kota Jayapura, Rabu (28/8/2034). 

“Selain alasan karena bukan petahana, Yermias Bisai melakukan rotasi jabatan di luar masa kampanye atau sebelum beliau ditetapkan sebagai pasangan calon,” tutur kuasa hukum pihak terkait, Ronny B Talapessy, di hadapan majelis hakim. 

Paslon Gubernur dan Wagub Papua Nomor Urut 2, Mathius Fakhiri -Aryoko Rumaropen bersama Paslon Bupati dan Wabup Sarmi Nomor Urut 2, Yanni -Jemmi Esau Maban, dalam orasi kampanye terbuka di Lapangan Merdeka Sarmi, Papua..
Paslon Gubernur dan Wagub Papua Nomor Urut 2, Mathius Fakhiri -Aryoko Rumaropen bersama Paslon Bupati dan Wabup Sarmi Nomor Urut 2, Yanni -Jemmi Esau Maban, dalam orasi kampanye terbuka di Lapangan Merdeka Sarmi, Papua.. (istimewa)

Sebelumnya, paslon nomor urut 2, Matius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen, selaku pemohon perkara nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025, mendalilkan bahwa Yermias Bisai tidak memenuhi syarat pencalonan. 

Baca juga: Benhur Tomi Mano: Politik adalah Perjuangan untuk Rakyat, Bukan Sekadar Perebutan Kekuasaan

Namun, KPU Papua meloloskan Yermias Bisai dengan alasan surat keterangan yang diterimanya sah dan memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, KPU Provinsi Papua menetapkan perolehan suara paslon 1, Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai, sebanyak 269.970.

Sementara paslon 2, Matius D Fakhiri-Aryoko F Rumaropen, mendapatkan 262.777 suara. 

Pemohon dalam petitumnya meminta mahkamah membatalkan penetapan perolehan suara paslon 1 dan menyatakan paslon 2 sebagai paslon terpilih. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved