ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Dugaan Korupsi

3 Orang Diduga Korupsi Dana Pembangunan Gereja Katolik Kelapa Lima Merauke, Status Tersangka Menanti

Kasus dugaan korupsi dana pembangunan tahap dua Gereja Katolik St. Maria Fatima Kelapa Lima Merauke tahun anggaran 2023 memasuki babak akhir.

Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Lidya Salmah
istimewa
DUGAAN KORUPSI: Tampak bangunan Gereja St.Maria Fatima Kelapa Lima Merauke yang belum rampung dikerjakan Foto: Istimewa 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat 

TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE -  Kasus dugaan korupsi dana pembangunan tahap dua Gereja Katolik St. Maria Fatima Kelapa Lima Merauke tahun anggaran 2023 memasuki babak akhir.

Tim penyidik Kejaksaan (Kejari) Merauke telah memeriksa 23 orang saksi, dan tiga di antaranya berpotensi menjadi tersangka.

"Perkara pembangunan tahap Dua Gereja St.Maria Fatima Kelapa Lima tahun anggaran 2023, kami telah memperoleh hasil PKKN/ Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP perwakilan Provinsi Papua, dimana dari hasil perhitungan kerugian tersebut kami bakal memanggil sejumlah saksi yang kiranya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana guna ke tahap penuntutan," ungkap 
Kasi Intel Kejari Merauke, Willy Ater kepada wartawan di Merauke, Jumat (31/1/2025) pekan lalu.

Baca juga: UPDATE Cuaca di Papua Selatan: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Wilayah Kabupaten Merauke

Willy menjelaskan, nilai kontrak pekerjaan setelah adendum adalah Rp9.916.960.000.

Namun, berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Papua, negara mengalami kerugian sebesar Rp4.820.769.805 akibat kasus korupsi ini.

"Saat ini dalam penyusunan berkas guna proses selanjutnya yakni penuntutan atau tahap sidang, belum ada penetapan tersangka namun dalam waktu dekat kami akan memanggil sejumlah saksi dimintai pertanggungjawaban pidana untuk kita tetapkan jadi tersangka," jelas Willy.

Baca juga: Lewat Muscab 2025, Lahirkan Ide-Ide Kreatif untuk Kemajuan Gerakan Pramuka di Merauke

Tim penyidik mengindikasikan tiga tersangka yang harus bertanggung jawab atas kasus ini.

"Total saksi yang sudah kami periksa ada kurang lebih 23 orang, dalam waktu dekat kami bakal menetapkan 3 tersangka dan akan dirilis identitasnya setelah ditetapkan jadi tersangka," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved