ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Papua Selatan

Mahkamah Konstitusi Gugurkan Gugatan Pilkada Gubernur Papua Selatan

PPI dalam gugatannya mempersoalkan pembentukan Provinsi Papua Selatan yang tidak memenuhi syarat administratif.

Tribun-Papua.com/Kompas
SENGKETA PILKADA - Polisi berjaga-jaga di depan Mahkamah Konstitusi (MK) menyusul kedatangan sejumlah tokoh dan akademisi serta aktivis yang memberi dukungan kepada benteng terakhir demokrasi, Kamis (22/8/2024). KOMPAS/PRIYOMBODO 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan permohonan yang diajukan Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) yang terdaftar dengan nomor 205/PHPU.GUB-XXIII/2025 terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Papua Selatan.

Keputusan MK ini dinyatakan setelah sembilan hakim konstitusi melaksanakan rapat permusyawaratan hakim (RPH), pada Kamis (30/1/2025).

Baca juga: Aparat Gabungan Dikerahkan Kawal Putusan Dismissal MK di Provinsi Papua Tengah

"Gugur," kata Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan putusan dismissal dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

PPI dalam gugatannya mempersoalkan pembentukan Provinsi Papua Selatan yang tidak memenuhi syarat administratif yang diatur dalam Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sebab, syarat membentuk provinsi adalah minimal memiliki lima kabupaten/kota.

Sementara itu, Papua Selatan hanya terdiri dari empat kabupaten, yakni Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Asmat. 

Selain itu, PPI juga mendalilkan bahwa Pilkada di Papua Selatan diwarnai berbagai permasalahan substantif yang berdampak pada hasil pemilihan.

Baca juga: Digugat ke Mahkamah Konstitusi, KPU Tegaskan Yeremias Bisai Memenuhi Syarat Calon Gubernur Papua

Salah satunya, persoalan distribusi logistik pemilu yang tidak merata di wilayah yang memiliki keterbatasan akses transportasi.

Hal ini dianggap oleh PPI telah mengakibatkan banyak warga tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

Sebagai informasi, pemilihan gubernur Papua Selatan diikuti oleh empat pasangan calon.

Hasilnya, pasangan calon nomor urut 1 Darius Gewilom-Yusak Yaluwo meraih 49.000 suara, kemudian pasangan calon nomor urut 2 Nikolaus Kondomo-H Baidin Kurita meraih 12.656 suara.

Selanjutnya, pasangan calon nomor urut 3 Romanus Mbaraka-Albertus Muyak meraih 68.991 suara, dan pasangan calon nomor urut 4 Apolo Safanpo-Paskalis Imadawa meraih 139.580 suara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved