Papua Terikini
Digugat ke Mahkamah Konstitusi, KPU Tegaskan Yeremias Bisai Memenuhi Syarat Calon Gubernur Papua
Menurut Erwin, KPU Papua telah melakukan klarifikasi kepada Ketua PN Jayapura pada 20 September 2024.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Yermias Bisai memenuhi syarat pencalonan sebagai calon wakil gubernur Papua pada Pilkada 2024.
Jauh sebelumnya, pernyataan yang sama oleh KPU Papua disampaikan setelah Pengadilan Negeri (PN) Jayapura mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan Yermias Bisai tidak pernah terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya pada 19 September 2024.
Pernyataan ini diterima Kompas.com melalui keterangan tertulis, usai sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur Papua tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Kamis (30/1/2025).
"Pada prinsipnya sepanjang Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor 844/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan Tidak Sedang dicabut Hak Pilihnya Nomor 845/SK/HK/8/2024/PN-JAP atas nama Yermias Bisai, SH dikeluarkan oleh Pengadilan Jayapura, maka Termohon menerimanya," kata kuasa hukum termohon, Erwin Dumas.
Baca juga: Sengketa Pilkada Papua di MK, Kuasa Hukum BTM-YB Ungkap Penggelembungan Suara Jayapura Selatan
Menurut Erwin, KPU Papua telah melakukan klarifikasi kepada Ketua PN Jayapura pada 20 September 2024.
Dalam pertemuan tersebut, ketua PN Jayapura menyampaikan bahwa surat-surat tersebut telah diterbitkan.
Isinya, menegaskan bahwa Yermias Bisai tidak pernah terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya.

“Dengan demikian, syarat pencalonan tersebut terpenuhi masih dalam tahapan pendaftaran sebelum penetapan paslon pada 22 September 2024,” ungkapnya.
Di sisi lain, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua, Yofrey PN Kebelen, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dugaan pemalsuan surat keterangan yang disampaikan cawagub Yermias Bisai.
Dua surat keterangan tersebut diduga terdaftar atas nama orang lain, yaitu Samuel Fritsko Jenggu.
“Bawaslu Provinsi Papua pada 30 September 2024 didampingi kepolisian dan unsur kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu selanjutnya melakukan klarifikasi terhadap saksi, terlapor, serta memeriksa alat bukti dan meminta pendapat ahli,” kata Yofrey dalam sidang di MK.
Namun, Bawaslu Papua memutuskan untuk menghentikan penanganan laporan tersebut karena tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan.
Selain itu, laporan itu juga tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Sementara itu, paslon nomor urut 1, Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai, membantah Yermias Bisai, yang juga merupakan Bupati Waropen, telah melakukan mutasi jabatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Menurut mereka, rotasi jabatan dilakukan di luar masa kampanye atau sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon.
Papua
Yeremias Bisai
Mahkamah Konstitusi (MK)
Wakil Gubernur Papua
Pilkada 2024
sengketa hasil pilkada
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Aryoko Rumaropen
Matius Fakhiri
Benhur Tomi Mano
Hingga Agustus, 15 Warga Papua Nugini Ditangkap Polda Papua: Hampir 20 Kg Ganja Disita |
![]() |
---|
Miras Ilegal Merajalela di Manokwari, MPR asal Asal Tanah Papua Soroti Kinerja Polisi |
![]() |
---|
Calon Anggota DPR Papua Jalur Pengangkatan Desak Segera Dilantik Sesuai SK Mendagri |
![]() |
---|
Harga Beras di Pasar Youtefa Jayapura Melambung, Pemerintah Diminta Turun Lapangan |
![]() |
---|
Jaringan Internet Terputus di Wilayah Papua dan Maluku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.