ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terikini

Digugat ke Mahkamah Konstitusi, KPU Tegaskan Yeremias Bisai Memenuhi Syarat Calon Gubernur Papua

Menurut Erwin, KPU Papua telah melakukan klarifikasi kepada Ketua PN Jayapura pada 20 September 2024.

Tribun-Papua.com/ Hendrik
PILKADA PAPUA - Pasangan calon gubernur Papua nomor urut 1, Benhur Tomi Mano dan Yeremias Bisai foto bersama usai jumpa pers bersama wartawan di Kantor PDI Perjuangan Provinsi Papua, Kota Jayapura, Rabu (28/8/2034). 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Yermias Bisai memenuhi syarat pencalonan sebagai calon wakil gubernur Papua pada Pilkada 2024.

Jauh sebelumnya, pernyataan yang sama oleh KPU Papua disampaikan setelah Pengadilan Negeri (PN) Jayapura mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan Yermias Bisai tidak pernah terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya pada 19 September 2024. 

Pernyataan ini diterima Kompas.com melalui keterangan tertulis, usai sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur Papua tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Kamis (30/1/2025).

"Pada prinsipnya sepanjang Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor 844/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan Tidak Sedang dicabut Hak Pilihnya Nomor 845/SK/HK/8/2024/PN-JAP atas nama Yermias Bisai, SH dikeluarkan oleh Pengadilan Jayapura, maka Termohon menerimanya," kata kuasa hukum termohon, Erwin Dumas. 

Baca juga: Sengketa Pilkada Papua di MK, Kuasa Hukum BTM-YB Ungkap Penggelembungan Suara Jayapura Selatan

Menurut Erwin, KPU Papua telah melakukan klarifikasi kepada Ketua PN Jayapura pada 20 September 2024.

Dalam pertemuan tersebut, ketua PN Jayapura menyampaikan bahwa surat-surat tersebut telah diterbitkan.

Isinya, menegaskan bahwa Yermias Bisai tidak pernah terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya. 

PILKADA PAPUA - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua nomor urut 1 Benhur Tomi Mano - Yeremias Bisai (BTM-YB).(Dok.Tim BTM-YB)
PILKADA PAPUA - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua nomor urut 1 Benhur Tomi Mano - Yeremias Bisai (BTM-YB).(Dok.Tim BTM-YB) (Tribun-Papua.com/Istimewa)

“Dengan demikian, syarat pencalonan tersebut terpenuhi masih dalam tahapan pendaftaran sebelum penetapan paslon pada 22 September 2024,” ungkapnya.

Di sisi lain, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua, Yofrey PN Kebelen, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dugaan pemalsuan surat keterangan yang disampaikan cawagub Yermias Bisai.

Dua surat keterangan tersebut diduga terdaftar atas nama orang lain, yaitu Samuel Fritsko Jenggu. 

“Bawaslu Provinsi Papua pada 30 September 2024 didampingi kepolisian dan unsur kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu selanjutnya melakukan klarifikasi terhadap saksi, terlapor, serta memeriksa alat bukti dan meminta pendapat ahli,” kata Yofrey dalam sidang di MK.

Namun, Bawaslu Papua memutuskan untuk menghentikan penanganan laporan tersebut karena tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan.

Selain itu, laporan itu juga tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Sementara itu, paslon nomor urut 1, Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai, membantah Yermias Bisai, yang juga merupakan Bupati Waropen, telah melakukan mutasi jabatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Menurut mereka, rotasi jabatan dilakukan di luar masa kampanye atau sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved