ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasional

Ironi Pesta Seks di Jaksel: 53 Pria Ditangkap, Keluarga Datang Menjemput

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah mengatakan, saat dipulangkan mereka dijemput istri atau keluarganya.

Editor: Lidya Salmah
istimewa
PESTA SEKS GAY- Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek kamar 2617 di Habitare Apart Hotel Rasuna, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (1/2/2025) pukul 21.00 WIB. (DOK. Istimewa) 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA- Sebanyal 53 dari 56 pria terkait kasus pesta seks gay di salah satu hotel kawasan Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, dipulang Polisi.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah mengatakan, saat dipulangkan mereka dijemput istri atau keluarganya.

“Mereka sudah dijemput keluarganya masing-masing. Ada yang sudah menikah, saya meminta untuk istrinya datang,” kata Iskandarsyah saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2025).

“Dan untuk yang belum berkeluarga, saya minta langsung ibunya untuk menjemput saksi tersebut. karena sudah kami mintai keterangan,” lanjut dia.

Dari 53 pria itu, beberapa dijadikan sebagai saksi kunci.

Sebab, mereka mengetahui peristiwa terselenggaranya pesta seks gay itu.

Sementara itu, para peserta pesta seks gay yang ditangkap dalam penggerebekan beberapa hari lalu dipastikan semuanya berusia dewasa. 

“Kalau yang public figure, tidak ada. Tapi untuk rata-rata umur dan pekerjaan, variatif sih. Enggak ada dari satu lokasi atau satu pekerjaan,” ujar Iskandarsyah.

Diberitakan sebelumnya, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek kamar 2617 di hotel wilayah Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (1/2/2025) pukul 21.00 WIB.

Sebanyak 56 pria ditangkap lalu digiring ke Polda Metro Jaya. Sementara, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah RH alias R, RE alias E, dan BP alias D.

Saat penggerebekan, polisi menyita pemesanan kamar hotel, alat kontrasepsi atau kondom, sabun mandi, dan obat anti Human Immunodeficiency Virus (HIV).

Polisi menjerat tiga tersangka dengan Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta/atau Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencabulan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "53 Pria yang Terlibat Pesta Seks di Jaksel Dijemput Istri atau Ibunya di Kantor Polisi"

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved