Aksi Massa di Nabire
Massa Geruduk Kantor Gubernur Papua Tengah, Berikut Tuntutan Intelektual Kabupaten Puncak
Tujuan kedatangan mereka terkait hasil seleksi DPR Provinsi pengangkatan kursi Otsus di Papua Tengah yang diduga tidak memuaskan.
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari
TRIBUN-PAPUA.COM, NABIRE - Kelompok massa menamakan diri Forum Intelektual Kabupaten Puncak menggeruduk Kantor Gubernur Papua Tengah, di Jalan Merdeka Kabupaten Nabire, Kamis (6/2/2025).
Pantauan Tribun-Papua.com, mereka yang datang belasan orang itu sambil memegang baliho yang terdapat sebuah tulisan.
Dalam spanduk yang mereka bawa ini, terdapat tulisan;
"Kami menolak hasil pengumuman calon terpilih dan tetap DPRP Papua Tengah, melalui jalur pengangkatan Otsus dengan ketidakadilan, ketidaksesuaian, menurut undang-undang, peraturan pemerintah nomor 106 tahun 2021, tentang kewenangan dan kelembagaan, pelaksanaan kebijakan Otsus, oleh tim panitia seleksi, DPRK, periode 2024-2029,".
Baca juga: Sengketa Pilkada Gubernur Papua Tengah Dihentikan MK, Meki Nawipa-Deinas Geley Siap Dilantik Prabowo
"Masa baru dipindahkan, KTP pada 10 Desember 2024, lalu langsung dapat kursi Otsus, keterwakilan kabupaten, apakah ada aturan seperti itu," tulisan dalam baliho yang mereka pegang.

Sementara, tujuan kedatangan mereka terkait hasil seleksi DPR Provinsi pengangkatan kursi Otsus di Papua Tengah yang diduga tidak memuaskan.
Aksi damai mereka ini pun diterima langsung oleh, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, SDM dan Pengembangan Otsus Provinsi Papua Tengah, Ukkas, Kepala Biro Hukum, Panitia Seleksi DPR provinsi, dan Kapolres Nabire.
Diketahui, aspirasi yang mereka serahkan terdapat delapan poin, yakni:
1. Tim Seleksi, mengumumkan hasil calon terpilih, dan tetap peserta anggota DPRP PT tidak sesuai dengan undang-undang PP no 106, tahun 2021.
2. Kami menolak hasil pengumuman SK NO.200.1/33 pansel DPRP PT oleh Pj gubernur dan sekda Papua Tengah.
3. kami menolak dengan tegas kepada tim pansel dengan nomor registrasi SKPWN19401/09122024/0005, Bapak Petrus Asso karena, KTP tidak sesuai, dengan perpindahan KTP pada tanggal 10/12/2024 itu melanggar kriteria pansel, dalam undang-undang No.106 tahun 2021 pasal 1.c
Baca juga: BREAKING NEWS: Forum Intelektual Kabupaten Puncak Serbu Kantor Gubernur Papua Tengah, Ada Apa?
4. Tim Seleksi segera gugurkan manusia-manusia yang haus akan penguasa yang pernah
menjabat DPR Provinsi, DPRP (Otsus), DPRK, DPRD dan MRP 2-4 periode
5. Tim Seleksi, Pj gubernur dan sekda stop memberikan SK kepada manusia-manusia yang di pasang oleh kepentingan pusat, kepentingan daerah, dan kepentingan seseorang ataupun, perjanjian oknum siapapun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.