ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Gaji ke 3 dan 14 THR 2025

Siap-siap! Gaji ke-13 dan 14 ASN akan Dihapus?

Averrouce menyampaikan, bahwa apakah gaji ke-13 dan 14 ditiadakan atau lanjut akan menjadi keputusan bersama pemerintah.

Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/Calvin Erari
APEL ASN NABIRE: Sekda Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Pieter Erari saat memimpin apel gabungan ASN yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Nabire, Jalan Merdeka, Senin, (3/1/2025). Foto: Tribun-Papua.com/Calvin Erari 

Kebijakan gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara juga diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.

"Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara. Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai," tambah Rini. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenpan-RB Tegaskan soal Gaji Ke-13 dan 14 ASN Dihapus atau Tidak Masih Dibahas"

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved