Gaji ke 3 dan 14 THR 2025
Siap-siap! Gaji ke-13 dan 14 ASN akan Dihapus?
Averrouce menyampaikan, bahwa apakah gaji ke-13 dan 14 ditiadakan atau lanjut akan menjadi keputusan bersama pemerintah.
Editor:
Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/Calvin Erari
APEL ASN NABIRE: Sekda Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Pieter Erari saat memimpin apel gabungan ASN yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Nabire, Jalan Merdeka, Senin, (3/1/2025). Foto: Tribun-Papua.com/Calvin Erari
Kebijakan gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara juga diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.
"Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara. Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai," tambah Rini. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenpan-RB Tegaskan soal Gaji Ke-13 dan 14 ASN Dihapus atau Tidak Masih Dibahas"
Tags
TribunPapua.com
Gaji ke 3 dan 14 THR 2025
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Kemenpan RB
Mohammad Averrouce
Berita Terkait
Berita Terkait: #Gaji ke 3 dan 14 THR 2025
Komnas HAM Papua Sebut Kondisi Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura Baik-Baik Saja |
![]() |
---|
MDF-AR Ungguli BTM-CK di Kabupaten Kepulauan Yapen, Ini Update Sementara PSU |
![]() |
---|
Gubernur Meki Apresiasi PTFI Lakukan Pemeriksaan Mata Bagi 1.146 Pelajar |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Pelni Biak ke Nabire Agustus 2025, Harga Tiket Mulai Rp184 Ribu |
![]() |
---|
6 Kandidat Astra Motor Papua Ikuti Kontes Layanan Honda Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.