Gaji ke 3 dan 14 THR 2025
Siap-siap! Gaji ke-13 dan 14 ASN akan Dihapus?
Averrouce menyampaikan, bahwa apakah gaji ke-13 dan 14 ditiadakan atau lanjut akan menjadi keputusan bersama pemerintah.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA- Gaji ke-13 dan 14 (THR) 2025 untuk aparatur sipil negara (ASN) masih dalam pembahasan.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce.
Averrouce menyampaikan, bahwa apakah gaji ke-13 dan 14 ditiadakan atau lanjut akan menjadi keputusan bersama pemerintah.
"Pembahasan masih proses seperti Bu Menteri (Menpan-RB) sampaikan, itu melibatkan kementerian/lembaga terkait," ujar Averrouce dalam keterangannya dikutip pada Kamis (6/2/2025).
"Keputusannya bersifat kolektif dan secermat-cermatnya," tambahnya.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa gaji ke-13 dan 14 bagi ASN akan ditiadakan pada 2025.
Baca juga: Pemkab Jayapura Bayar Gaji 13 ASN Senilai Rp 21 Miliar
Diduga peniadaan itu terkait dengan kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah.
Dilansir dari informasi yang beredar di media sosial X pada Rabu (5/2/2025), kabar itu disampaikan dalam bentuk pesan WhatsApp yang diteruskan.
"Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/Sekjen lagi dikumpulkan presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas," demikian bunyi pesan yang beredar.
Gaji ke-13 dan 14 ASN dibahas bareng Kemenkeu
Merespons informasi yang sedang ramai diperbincangkan tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa kabar peniadaan gaji ke-13 dan 14 belum pasti.
Baca juga: KABAR GEMBIRA, Gaji 13 Pemkab Keerom Telah Cair, Ini Penjelasan Bupati Piter Gusbager
Sebab, saat ini gaji ke-13 dan 14 untuk 2025 masih dibahas oleh Kemenpan-RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Betul (belum ada kepastian) karena masih dalam pembahasan," ujar Rini saat dikonfirmasi Kompas.com pada Rabu.
"Saat ini kebijakan gaji ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undanganya bersama-sama oleh Tim Teknis Kementerian PAN-RB dan instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," jelasnya.
Rini menjelaskan, kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya bagi ASN, tetapi juga diberikan kepada prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS), dan penerima pensiun.
TribunPapua.com
Gaji ke 3 dan 14 THR 2025
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Kemenpan RB
Mohammad Averrouce
Komnas HAM Papua Sebut Kondisi Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura Baik-Baik Saja |
![]() |
---|
MDF-AR Ungguli BTM-CK di Kabupaten Kepulauan Yapen, Ini Update Sementara PSU |
![]() |
---|
Gubernur Meki Apresiasi PTFI Lakukan Pemeriksaan Mata Bagi 1.146 Pelajar |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Pelni Biak ke Nabire Agustus 2025, Harga Tiket Mulai Rp184 Ribu |
![]() |
---|
6 Kandidat Astra Motor Papua Ikuti Kontes Layanan Honda Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.