Gaji ke 3 dan 14 THR 2025
Siap-siap! Gaji ke-13 dan 14 ASN akan Dihapus?
Averrouce menyampaikan, bahwa apakah gaji ke-13 dan 14 ditiadakan atau lanjut akan menjadi keputusan bersama pemerintah.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA- Gaji ke-13 dan 14 (THR) 2025 untuk aparatur sipil negara (ASN) masih dalam pembahasan.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce.
Averrouce menyampaikan, bahwa apakah gaji ke-13 dan 14 ditiadakan atau lanjut akan menjadi keputusan bersama pemerintah.
"Pembahasan masih proses seperti Bu Menteri (Menpan-RB) sampaikan, itu melibatkan kementerian/lembaga terkait," ujar Averrouce dalam keterangannya dikutip pada Kamis (6/2/2025).
"Keputusannya bersifat kolektif dan secermat-cermatnya," tambahnya.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa gaji ke-13 dan 14 bagi ASN akan ditiadakan pada 2025.
Baca juga: Pemkab Jayapura Bayar Gaji 13 ASN Senilai Rp 21 Miliar
Diduga peniadaan itu terkait dengan kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah.
Dilansir dari informasi yang beredar di media sosial X pada Rabu (5/2/2025), kabar itu disampaikan dalam bentuk pesan WhatsApp yang diteruskan.
"Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/Sekjen lagi dikumpulkan presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas," demikian bunyi pesan yang beredar.
Gaji ke-13 dan 14 ASN dibahas bareng Kemenkeu
Merespons informasi yang sedang ramai diperbincangkan tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa kabar peniadaan gaji ke-13 dan 14 belum pasti.
Baca juga: KABAR GEMBIRA, Gaji 13 Pemkab Keerom Telah Cair, Ini Penjelasan Bupati Piter Gusbager
Sebab, saat ini gaji ke-13 dan 14 untuk 2025 masih dibahas oleh Kemenpan-RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Betul (belum ada kepastian) karena masih dalam pembahasan," ujar Rini saat dikonfirmasi Kompas.com pada Rabu.
"Saat ini kebijakan gaji ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undanganya bersama-sama oleh Tim Teknis Kementerian PAN-RB dan instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," jelasnya.
Rini menjelaskan, kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya bagi ASN, tetapi juga diberikan kepada prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS), dan penerima pensiun.
TribunPapua.com
Gaji ke 3 dan 14 THR 2025
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Kemenpan RB
Mohammad Averrouce
| Polres Nabire Larang Penjualan BBM Eceran dan Miras Selama Aksi Massa pada 7 April 2026 |
|
|---|
| Warga Fakfak Sindir Pemerintah: Retribusi Dipungut, Jalan Berlubang Dibiarkan Jadi Kolam |
|
|---|
| Dua Tersangka Korupsi Dermaga Marampa Sudah di Sel, Direktur PT IVT Masih Bebas Karena Sakit |
|
|---|
| Jadwal Kapal Pelni Timika-Ambon April 2026, Ada KM Tatamailau dan KM Sirimau |
|
|---|
| Link Live Streaming Bali United vs PSBS Biak Malam Ini, Kick-Off Pukul 21.00 WIT |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/ASN-Nabire-3-Februari-2025.jpg)