Info Jayapura
Perangkat Daerah di Pemkab Jayapura Diminta Percepat LPPP dan LKPJ
Elphyna Situmorang menegaskan, adapun target pelaporan paling lambat tanggal 30 Maret 2025 sebelum diserahkan ke DPRD dan Menteri Dalam Negeri.
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Lidya Salmah
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Pemkab Jayapura melalui Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Jayapura menggelar pertemuan membahas Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) di Aula Lantai I Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Distrik Sentani, Kamis (6/2/2025).
Dalam pertemuan itu, setiap perangkat daerah diharapkan bekerja serius lantaran hingga saat ini masih sekitar 20 persen OPD yang belum melaporkan laporan keterangan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ), dan 40 persen LPPD juga belum diserahkan.
Baca juga: SMAN 1 Demta Dapat Bantuan 1 Unit Kendaraan Antar Jemput Siswa dari Pemkab Jayapura
Asisten I Bidan Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Jayapura, Elphyna Situmorang menegaskan, adapun target pelaporan paling lambat tanggal 30 Maret 2025 sebelum diserahkan ke DPRD dan Menteri Dalam Negeri.
"Kami sudah sepakat mempunyai batas waktu pada tanggal 14 Februari sudah harus diserahkan ke bagian pemerintahan," ujarnya.
Baca juga: Dukung Swasembada Pangan, Polda Papua,Pemkab Jayapura dan 9 Kelompok Tani Kampung Aib Tanam Jagung
Dia menyebutkan, pertemuan hari ini untuk percepatan pengisian data LKPJ dan LPPD atau laporan tahunan yang akan disampaikan ke bagian pemerintahan.
Baca juga: Siap Anggaran Rp1 Miliar untuk Program MBG, Pemkab Jayapura Tunggu Juknis
Dengan pertemuan ini, lanjut Elphyna, bisa mempercepat proses penyampaian data dari masing-masing perangkat daerah.
"Beberapa OPD juga masih belum menyerahkan ada juga beberapa data yang harus di clearkan namun mereka siap sedia tanggal 14 sudah siap masuk dalam pelaporan," tuturnya. (*)
TribunPapua.com
Pemkab Jayapura
Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
LKPJ
LPPJ
Elphyna Sitomorang
Kabupaten Jayapura
Papua
| Seminar dan Pelantikan PERDATIN Papua, Bahas Penanganan Cepat Pasien Kritis |
|
|---|
| Pekerja Proyek Pemerintah Wajib Masuk Jaring Pengaman Sosial |
|
|---|
| Ketinggian Air Capai 1 meter, Warga di Tepian Danau Sentani Terancam Mengungsi |
|
|---|
| Universal Coverage Jamsostek: Menenun Jaring Pengaman Sosial di Tanah Papua |
|
|---|
| BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Jayapura Dorong Kepatuhan Badan Usaha |
|
|---|
