ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Hari Pers Nasional

Jurnalis Jayapura Bagi Mawar Hitam, Simbol Tahun Berbahaya Bagi Pers di Papua

Massa aksi juga memegang poster bergambar dua orang pelaku yang terekam kamera pengawas, pelaku sedang melempar bom molotov dan satu orang lagi

Tribun-Papua.com/Putri Nurjannah Kurita
PERS PAPUA: Aksi damai jurnalis dan pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) di Jayapura, Senin, (10/2/2025). Mereka meminta dukungan masyarakat untuk mengungkap kasus teror bom di Kantor Redaksi Jubi pada 16 Oktober 2024. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjanah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Jurnalis dan pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua di Jayapura kembali menggelar aksi damai di Lampu Merah, Abepura, Kota Jayapura, Papua, Senin (10/2/2025).

Aksi dimulai sekitar pukul 9.00 WIT dengan membagi-bagikan bunga mawar berwarna hitam kepada pengendara, berorasi dan membentangkan spanduk bertuliskan 'Selamat Hari Pers Nasional 2025, Tahun Berbahaya Bagi Pers di Tanah Papua'.

Baca juga: Kampung Nawaripi Mimika Terus Kembangkan BUMDes, Salah Satunya Lomba Memancing 

Massa aksi juga memegang poster bergambar dua orang pelaku yang terekam kamera pengawas, pelaku sedang melempar bom molotov dan satu orang lagi menunggu di motor di depan Kantor Redaksi Jubi di Jalan SPG Waena, Distrik Heran, Kota Jayapura, tanggal 16 Oktober 2024.

Ketua Asosiasi Wartawan Papua (AWP) Elisa Sekenyap, mengatakan ini kali ketiga aksi damai dilakukan. Dua aksi lainnya di Taman Imbi pada tanggal 23 Oktober 2024 dan di depan Kantor Polda Papua pada tanggal 17 Desember 2024.

Baca juga: DPRD Sahkan Mesak-Burhanudin Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nabire

Elisa menyebutkan, aksi ini mendesak Kodam XVII/Cendrawasih untuk mengungkap pelaku teror bom di Kantor Redaksi Jubi.

Belakangan baru diketahui bahwa melalui surat SP2HP pada 22 Januari 2025, Penyidik Polda Papua melimpahkan berkas perkara kasus pelemparan bom molotov di Kantor Redaksi Jubi ke Detasemen Polisi Militer atau Denpomdam XVII/Cenderawasih.

Baca juga: Kapolres Yapen Pimpin Upacara Sertijab Dua Kapolsek dan Kasat

Pelimpahan berkas perkara itu tertuang dalam SP2HP Nomor: B/25/1/RES.1.13./2025/Ditreskrimum tertanggal 23 Januari 2025. Elisa mengatakan, pihak Kodam XVII/Cendrawasih juga sudah membentuk tim investigasi, namun sampai hari ini masih dilakukan penyidikan.

"Kami hari ini ada di sini untuk mendesak supaya Kodam segera ungkap kasus itu karena sudah kurang lebih 5 bulan sejak Oktober belum diungkap. Kami minta hasilnya diungkap secara terbuka, kami akan mobilisasi lebih besar lagi untuk mendesak pengungkapan kasus," ujarnya.

Baca juga: Nikmati Pengalaman Menginap di Bulan Februari Bersama Hotel Best Western Sagita Jayapura

Masih dalam suasana Hari Pers Nasional (HPN) pada tanggal 9 Februari, Elisa mengatakan bahwa jurnalis dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Dia menyangkan teror bom yang terjadi di Kantor Redaksi Jubi.

Dia berpendapat, teror itu merupakan cara keji untuk membungkam pers di Tanah Papua."Dengan melakukan pelemparan bom ke kantor Jubi dengan cara keji. Bukti di CCTV sudah jelas kenapa pelaku belum ditangkap. Sementara kasus di tempat lain ada penembakan, pencurian, hari ini langsung tertangkap," ujarnya.

Baca juga: Legislator Henes Sondegau Mengajak Semua Pihak Dukung Gubernur-Wakil Gubenur Terpilih

Elisa mengatakan, selain berorasi ada juga aksi membagi-bagikan bunga bagi masyarakat dan pengendara. Aksi solidaritas itu untuk meminta dukungan masyarakat supaya kasus teror bom molotov dapat segera diungkap."Kami minta dukungan, supaya kasus segera diungkap," ujarnya.

Sementara itu, Pegiat HAM Papua, Agus Kossay mendesak agar pelaku teror bom segera diungkap."Entah pelaku dari aparat keamanan atau di luar dari pada itu. Kalau selama itu belum ungkap rakyat Papua ada bersama para jurnalis," ujar Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) itu. 

Baca juga: YPMAK Bertemu dengan Pengurus Pokja Suku Damal, Ini yang Dibahas 

Agus mengatakan, barang bukti dan kamera pengawas merupakan bukti kuat. Seharusnya Polda Papua dan Kodam XVII/Cendrawasih sudah mengetahui siapa pelakunya. "CCTV di Kota Jayapura milik Polda dan Kodam mereka punya dan mereka tahu rekam jejak, barang bukti sudah jelas," katanya.

Agus menyebut, selama mereka tidak mengungkap kasus itu akan akan ada mobilisasi massa di Tanah Papua untuk mendesak mengungkap pelaku. Teror bom terhadap jurnalis di Papua sama dengan meneror terhadap rakyat di Tanah Papua.

Baca juga: HPN 2025, Gustaf Griapon Dukung Transparansi dan Akuntabilitas Terhadap Pemberitaan

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved