Selasa, 19 Mei 2026

Info Biak Numfor

Polisi Biak Bekuk Dua Pengedar Ganja, Dua DPO dalam Perburuan

Penangkapan ini merupakan hasil laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Satuan Narkoba Polres Biak Numfor.

Tayang:
Tribun-Papua.com/Istimewa
PENGEDAR NARKOBA - Kapolres Biak Numfor AkBP Arie Trestiawan (tengah) didampingi Kasat Narkoba dan Kasi Humas Polres Biak Numfor Saat Menunjukkan Barang Bukti beserta Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Ganja seberat 90,87 gram, di Polres Biak Numfor, Senin (10/02/2025).Dok.Humas Polres Biak 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Fiona Sihasale

TRIBUN-PAPUA.COM, BIAK - Kepolisian Resor (Polres) Biak Numfor menangkap dua pengedar narkoba enis ganja di Kelurahan Borokub, Distrik Biak Kota, Papua.

Dua tersangka yang ditangkap pada Selasa (4/02/2025) pukul 17.00 WIT,  adalah IIS (28) dan seorang wanita berinisial MVW (30).

Adapun barang bukti ganja yang disita dari pelaku seberat 90,87 gram.

Penangkapan ini merupakan hasil laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Satuan Narkoba Polres Biak Numfor.

Kapolres Biak Numfor, AKBP Arie Trestiawan, menjelaskan penangkapan ini bermula dari laporan warga.

Baca juga: Koper Berisikan 3,2 Kg Ganja Digagalkan di Bandara Sentani: Penumpang Tujuan Sorong Dicokok

Satuan Narkoba kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti ganja yang siap diedarkan.

“Tersangka MVW membawa narkoba jenis ganja sebanyak 10 plastik dengan cara menyembunyikan narkoba tersebut didalam tas tenteng berisi airminum, makanan dan snack," ungkap Arie dalam rilis pers diterima Tribun-Papua.com, Selasa (11/2/2025).

Ganja tersebut rencananya akan diedarkan pelaku di wilayah Biak.

Namun belum sempat dijual, Selasa (4/02/2025), anggota Satuan Narkoba Polres Biak menangkap IIS dan MVW bersama barang bukti lima plastik bening berukuran besar berisikan narkotika jenis ganja didalam tas warna hitam.

Ironisnya, IIS selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus yang sama.

IIS merupakan narapidana yang kabur dari Lapas Doyo Jayapura.

Kini, keduanya telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan mendalam.

"Sementara dua tersangka lainnya berinisial YJ yang berdomisili di Jayapura dan BR berdomisili di Manokwari masuk dalam DPO,” kata AKBP Arie.

Baca juga: Penyelundup 42 Bungkus Ganja Ditangkap di Bandara Sentani Jayapura, Hendak Dibawa ke Biak

Total berat barang bukti ganja yang disita 90,87 gram, kemudian disisihkan 1 gram untuk dilakukan uji laboratorium di Labfor Polda Papua di Jayapura.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved