Selasa, 19 Mei 2026

Info Biak Numfor

Polisi Biak Bekuk Dua Pengedar Ganja, Dua DPO dalam Perburuan

Penangkapan ini merupakan hasil laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Satuan Narkoba Polres Biak Numfor.

Tayang:
Tribun-Papua.com/Istimewa
PENGEDAR NARKOBA - Kapolres Biak Numfor AkBP Arie Trestiawan (tengah) didampingi Kasat Narkoba dan Kasi Humas Polres Biak Numfor Saat Menunjukkan Barang Bukti beserta Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Ganja seberat 90,87 gram, di Polres Biak Numfor, Senin (10/02/2025).Dok.Humas Polres Biak 

Sisanya sebanyak 89,87 gram dijadikan barang bukti di persidangan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak Rp.10 Miliar. 

Selain itu, pasal 111 ayat 1 Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana paling sedikit Rp.800juta dan paling banyak Rp.8 Miliar. (*)

Sumber: Tribun Papua
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved