Info Biak Numfor
Polisi Biak Bekuk Dua Pengedar Ganja, Dua DPO dalam Perburuan
Penangkapan ini merupakan hasil laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Satuan Narkoba Polres Biak Numfor.
Penulis: Fiona Sihasale | Editor: Paul Manahara Tambunan
Sisanya sebanyak 89,87 gram dijadikan barang bukti di persidangan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak Rp.10 Miliar.
Selain itu, pasal 111 ayat 1 Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana paling sedikit Rp.800juta dan paling banyak Rp.8 Miliar. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/ENGEDAR-NARKOBA-Kapolres-Biak-Numfor.jpg)