ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Mimika

Sidang Pembuktian Pilkada Mimika, MK: Apapun Hasilnya Tolong Diterima Dengan Tangan Terbuka

Ia juga mengucapkan terimakasih kepada semua yang hadir termasuk KPU Mimika, Bawaslu Mimika atas keterangan dipaparkan hari ini.

Tribun-Papua.com/istimewa
SENGKETA PILKADA MIMIKA: Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra saat memimpin sidang sengketa pilkada Mimika, Selasa, (11/2/2025). Sidang telah berakhir dan nantinya dilanjutkan dengan mendengar putusan MK. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa Pilkada Mimika 2024, Selasa (11/2/2025) di Jakarta.

Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, saksi ahli dan pengesahan alat bukti tambahan, Perkara Nomor 272/PHPU.Bupati -XXIII/2025, perselisihan hasil Pilkada Mimika 2024.

Baca juga: Legislator Ini Ajak Masyarakat Tinggalkan Perbedaan dan Bersatu Bangun Intan Jaya

Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim MK Panel II, Saldi Isra berlangsung menegangkan.

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada pihak pemohon, termohon, pihak terkait, saksi, saksi ahli, KPU dan Bawaslu Mimika untuk memberikan keterangan.

Baca juga: 50 Personel Polres Biak Siap Sukseskan Operasi Keselamatan Cartenz 2025

Dalam sidang tersebut pemohon dalam hal ini kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2 Maximus-Peggi menghadirkan satu saksi ahli dan 3 saksi pada tahap rekapitulasi perolehan suara.

Dari pihak termohon dalam hal ini pasangan nomor urut 1 Johannes Rettob-Emanuel Kemong juga menhadirkan tiga saksi rekapitulasi perolehan suara.

Baca juga: Polisi Biak Bekuk Dua Pengedar Ganja, Dua DPO dalam Perburuan

Nampak empat saksi dari Panitia Pemilihan Distrik (PPD) juga hadir pada kesempatan tersebut. Setelah mendengarkan keterangan semua saksi sidang pun akhirnya selesai.

Majelis Hakim, Saldi Istra mengatakan pihaknya merasa sidang ini sudah selesai. Untuk saksi dan saksi ahli diajukan pemohon, saksi termohon, saksi pihak terkait diucaapkan terimakasih.

Baca juga: Serangan Verbal ke Uskup Agung Merauke Marak di Medsos, Pieter Ell Siap Tempuh Jalur Hukum

Lanjutnya pemohon menambahkan bukti P 78-P 143, termohon T 61- T 88, pihak terkait PT 38- PT 75-PT 104. Kemudian dari pihak Bawaslu Mimika PK 36.855-PK 36.873. "Dengan demikian maka sidang pembuktian dengan menghadirkan saksi dan alhi oleh masing-masing pihak telah selesai," kata Saldi Isra.

Ia juga mengucapkan terimakasih kepada semua yang hadir termasuk KPU Mimika, Bawaslu Mimika atas keterangan dipaparkan hari ini.

Baca juga: Program Presiden Prabowo, Pemprov Papua Selatan Mulai Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis

"Kami ingatkan apapaun hasilnya tolong diterima dengan tangan terbuka. Serahkan kepada MK untuk membuktikan sesuai dengan fakta dan bukti. Kalau kita bisa menjaga situasi dengan baik dengan hasil apapun maka itu investasi penting demokrasi di Indonesia," ungkapnya.

Tambahnya, Pelaksanaan Pemilu di manapun selalu saja ada kelemahan. Selalu saja akan ada kejadian tidak sesuai dengan UU dan akal sehat."Sekali lagi kami terimakasih dan dengan demikian sidang untuk perkara 272 PHPU Bupati XXIII 2025 dinyatakan selesai," pungkasnya. 

Baca juga: Ijazah Tak Kunjung Terbit, Ortu Siswa SLB Negeri 1 Jayapura Mengadu ke Komisi D DPRD Kota Jayapura

Dengan berkahirnya sidang ini maka proses selanjutnya tinggal mendengar putusan MK soal siapa pasangan calon yang menang di Pilkada Mimika 2024 setelah dilakukan penelitian alat bukti dan lainnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved