Info Kabupaten Puncak
Tim Hukum Pasangan Elvis-Naftali Yakinkan MK di Sidang Pembuktian: Optimis Menang Pilkada Puncak
Tim Hukum Elvis Tabuni - Naftali Akawal (El-NAF) sebagai pihak terkait berhasil meyakinkan hakim konstitusi melalui bukti-bukti diajukan.
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Paul Manahara Tambunan
Selanjutnya I Gusti Putu Artha menjelaskan, dalam bukti-bukti dokumen yang diajukan oleh tim Hukum Elvis Tabuni-Naftali Akawal, terungkap fakta dan kebenaran.
Fakta kebenaran itu bahwa perolehan suara Paslon Nomor urut 1 atas nama Elvis Tabuni-Naftali Akawal pada Distrik Ilaga 2.081 suara, sedangkan Paslon nomor urut 4 8.684 suara.
Untuk Distrik Erelmakawia, Paslon nomor urut 1 Elvis Tabuni-Naftali Akawal mendapat perolehan 2.378 suara, sedangkan paslon nomor urut 4 memperoleh 936 suara.
"Hasil akhir sesuai dengan D Hasil Kabupaten, Paslon Nomor Urut 1 Elvis Tabuni-Naftali Akawal mendapat perolehan 61.310 suara, sedangkan Paslon nomor urut 4 sebesar 59.291 suara," bebernya.
Baca juga: Sengketa Pilkada Papua Berlanjut, Mahkamah Konstitusi: Hadirkan Segera Yeremias Bisai di Persidangan
Sementara Menurut Imam Nasef, selaku Ketua Tim Hukum Elvis Tabuni-Naftali Akawal mengatakan, hasil pemilihan yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Puncak merupakan hasil murni yang diperoleh Pasangan Calon dengan sistem noken atau ikat.
Masyarakat Kabupaten Puncak telah memberikan dan mempercayakan dukungan mereka untuk Elvis Tabuni-Naftali Akawal.
"Kemenangan Elvis Tabuni-Naftali Akawal adalah mandat rakyat, jangan sampai ada oknum-oknum yang mencoba merusak kemurnian hasil pemilihan yang sudah diberikan oleh masyarakat Kabupaten Puncak," ungkapnya.
Imam Nasef yakin dan optimis bahwa gugatan yang diajukan oleh Paslon nomor urut 4 akan ditolak oleh Hakim Mahkamah Konstitusi pada tanggal 24 Februari nanti.
Menurutnya MK akan menguatkan kemenangan Elvis Tabuni-Naftali Akawal sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak terpilih.
"Seluruh saksi yang kita hadirkan semuanya menguatkan kemenangan Elvis-Naftali," katanya.
Ia menambahkan, keterangan saksi-saksi juga sejalan dengan proses Pilkada yang telah diselenggarakan dengan baik oleh KPU-Bawaslu Kabupaten Puncak.
"Ada 64 alat bukti yang kami ajukan dalam persidangan di mana semuanya memiliki derajat pembuktian sangat kuat," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.