Rabu, 20 Mei 2026

Nasional

Aksi Mogok Massal Ojol Hari Ini: Aplikasi Mati, Tuntut Hak

Selain menggelar aksi unjuk rasa,  juga melakukan off bid atau mematikan aplikasi ojol secara massal di berbagai kota di Indonesia.

Tayang:
Editor: Lidya Salmah
SHUTTERSTOCK/CREATIVA IMAGES
AKSI OJOL- Ilustrasi ojek online. Bolehkah Driver Ojek Online Nego Tarif ke Penumpang Foto:(SHUTTERSTOCK/CREATIVA IMAGES) 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA- Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, pada Senin (17/2/2025), diduduki para tukang Ojek Online (Ojol).

Mereka yang mengatasnamakan Aliansi Tuntut THR untuk Ojek Online (Ojol) itu, selain menggelar aksi unjuk rasa,  juga melakukan off bid atau mematikan aplikasi ojol secara massal di berbagai kota di Indonesia.

 "Hari ini, Senin 17 Februari 2025, kami Aliansi Tuntut THR Ojol menuntut THR untuk ojol, taksol (taksi online) dan kurir dengan melakukan aksi di Kemenaker dan di seluruh kota Indonesia dengan melakukan aksi off bid (matikan aplikasi) massal," ujar Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) yang juga korlap aksi, Lili Pujiati, dalam keterangan tertulisnya pada Senin pagi.

"Tuntutan THR ini berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur kami sebagai pekerja tetap karena telah memenuhi unsur pekerjaan, upah, dan perintah dalam hubungan kerja," jelasnya. Lili mengatakan, Kemenaker juga sedang membuat Peraturan THR ojol ini yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat.

Baca juga: Jeritan Sopir Angkot di Kota Jayapura: Penumpang Beralih ke Taksi Online, Tarif Tak Sesuai Ketentuan

Sehingga, aliansi menuntut THR diberikan sebesar 1 bulan upah (UMP) dan diberikan H-30 sebelum Hari Raya.

"Kami juga menolak hubungan kemitraan yang menjanjikan fleksibilitas. Karena fleksibilitas dalam kemitraan adalah dalih platform untuk menghindar dari kewajiban membayar THR dan hak-hak pekerja kepada pengemudi ojol, taksol, dan kurir," ungkap Lili.

"Padahal, pengemudi ojol jelas telah memberi kontribusi yang signifikan bagi ekonomi. Bisnis platform sangat diuntungkan dengan super profit yang tinggi dengan mengorbankan kesejahteraan pengemudi ojol," jelasnya.

Lili bilang, keuntungan platform diperoleh dengan cara tidak membayar upah minimum dan hak pekerja lainnya, seperti upah lembur, cuti haid dan melahirkan, serta jam kerja delapan jam.

Profit platform di satu sisi terus menghidupkan bisnis platform, tapi di lain pihak justru mematikan kesejahteraan pengemudi ojol, taksol dan kurir.

"Ketidakadilan ekonomi ini akibat platform tidak memberikan hak-hak pekerja seperti yang diatur Undang-Undang Ketenagakerjaan," ungkap Lili.

"Maka negara harus hadir, Kemnaker harus mengeluarkan kebijakan populis yang jelas berpihak pada pengemudi ojol dan pekerja platform lainnya," tegasnya.

Lili juga menyoroti fleksibilitas hubungan kemitraan yang menciptakan persaingan usaha tidak sehat.

Sebab hal itu membuat setiap platform berlomba untuk menerapkan upah (tarif) murah sehingga yang menjadi korban dan miskin adalah pengemudi ojol, taksol dan kurir.

Baca juga: Sejarah Ojek Online Berbasis Aplikasi di Indonesia, Mulai dari Gojek, Grab, hingga Maxim

Di sisi lain, insentif dari perusahaan platform selama ini tidak mensejahterakan pekerja platform.

"Karena itu semua ternyata memaksa pengemudi untuk terus-menerus bekerja tanpa istirahat melebihi ketetapan jam kerja 8 jam," kata Lili.

"Pengemudi ojol terpaksa bekerja 17 jam bahkan lebih diakibatkan karena upah (pendapatan) per orderan yang tidak pasti dari hasil perhitungan algoritma platform yang sepihak menguntungkan platform," tambahnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved