ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kota Jayapura

Mahasiswa USTJ di Papua Gelar Mimbar Bebas Tuntut Pendidikan Gratis

Saya sepakat dengan program Presiden Prabowo Subianto, tetapi saya tidak sepakat dengan efisiensi anggaran yang dilakukan terhadap pendidikan maupun p

Penulis: Amatus Hubby | Editor: Marius Frisson Yewun
Tribun-Papua.com/Amatus Huby
MAHASISWA PAPUA : Sejumlah mahasiswa saat menggelar aksi mimbar bebas di Lapangan Merah Hijau USTJ, Jayapura, Kamis, (20/2/2025). Mereka meminta pendidikan gratis dan menolak pemangkasan anggaran. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Amatus Huby 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Sejumlah Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi (USTJ) Jayapura, Provinsi Papua menggelar aksi mimbar bebas sebagai protes terhadap kebijakan pemerintah. Kegiatan itu berlangsung di Lapangan Merah Hijau Kampus USTJ, Kamis (20/2/2025).

Baca juga: Lanal Timika Apel Khusus HUT ke-79 Pomal, Sejumlah Prajurit dan PHL Dapat Penghargaan 

Aski yang dilakukan mahasiswa ini buntut dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berdampak pada pemangkasan anggaran di setiap kementerian dan lembaga.

Koordinator lapangan (Korlap), Stenlhy Dambujai mengatakan, aksi tersebut sebagai warning agar pemerintah tidak meneruskan program tersebut. Karena menurut mereka, masyarakat tidak membutuhkan MBG melainkan pendidikan gratis.

Baca juga: HMPT Dukung Bupati Willem dan Wabup Yotam Menuju Perubahan Positif di Tolikara

"Saya sepakat dengan program Presiden Prabowo Subianto, tetapi saya tidak sepakat dengan efisiensi anggaran yang dilakukan terhadap pendidikan maupun pemotongan gaji," kata Stenly dalam orasinya.

Ada tujuh pernyataan sikap dari massa aksi tersebut, diantaranya ciptakan pendidikan gratis, ilmiah dan demokrasi serta batalkan pemangkasan anggaran. Kedua, cabut PSM bermasalah wujudkan reformasi agraria sejati. Ketiga, menolak revisi UU Minerba.

Baca juga: Berubah Nama Menjadi Kemendukbangga, BKKBN Papua Pastikan Program Unggulan Tidak Terganggu

Keempat, hapuskan multi fungsi ABRI. Kelima, sahkan RUU masyarakat adat. Keenam, cabut Inpres nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran dan keenam, evaluasi total program MBG. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved