ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Papua Pegunungan

MK Tolak Gugatan, John Tabo-Ones Pahabol Resmi Pimpin Papua Pegunungan

Keputusan ini diambil setelah MK melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak.

Tribun-Papua.com/Noel
Calon Gubernur Provinsi Papua Pegunungan, Jhon Tabo dan Ones Pahabol, (Jones) bersama partai pengusung dan juga tim sukses saat mendaftar di Kantor Sekertariat Sementara KPU Provinsi Papua Pegunungan, Kamis, (29/08/2024). 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Papua Pegunungan nomor urut 2, Befa Yigibalom dan Nathan Pahabol.

Sidang putusan Pilkada Papua Pegunungan berlangsung di ruang Sidang Pleno Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (20/2/2025).

Gugatan dengan nomor perkara 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 tidak dikabulkan.

Hakim Konstitusi menyatakan seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dengan keputusan ini, paslon John Tabo dan Ones Pahabol resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Papua Pegunungan 2024.

Baca juga: BREAKING NEWS: MK Diskualifikasi Yeremias Bisai, Putuskan Gelar PSU Pilkada Gubernur Papua

Dalam putusan yang disiarkan melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, MK menolak semua gugatan yang diajukan oleh pemohon.

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan, Befa Yigibalom dan Natan Pahabol.
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan, Befa Yigibalom dan Natan Pahabol. (Tribun-Papua.com/Istimewa)

Dalil pemohon terkait kecurangan di 32 distrik Kabupaten Tolikara, intimidasi di Kabupaten Yahukimo yang menyebabkan perubahan suara, dan pengalihan suara di 15 distrik Kabupaten Lanny Jaya, tidak memiliki cukup bukti.

Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur, menegaskan bahwa dalil-dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Keputusan ini diambil setelah MK melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak.

Dengan ditolaknya gugatan ini, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan yang menetapkan John Tabo dan Ones Pahabol sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih tetap sah.

Pasangan calon nomor urut 1 ini akan segera dilantik untuk memimpin Papua Pegunungan periode mendatang.

Putusan MK ini diharapkan dapat mengakhiri polemik Pilkada Papua Pegunungan dan menciptakan stabilitas politik di wilayah tersebut.

Semua pihak diimbau untuk menghormati keputusan MK dan bersama-sama membangun Papua Pegunungan yang lebih baik.

Tanggapan John Tabo

Calon gubernur Papua Pegunungan nomor urut 1, John Tabo, mengatakan, Pilkada Gubernur Papua Pegunungan yang berlangsung di 8 kabupaten sudah berjalan dengan baik, hingga putusan yang dibicarakan oleh Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi pada Senin (24/2025).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved