Info Papua Pegunungan
MK Tolak Gugatan, John Tabo-Ones Pahabol Resmi Pimpin Papua Pegunungan
Keputusan ini diambil setelah MK melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Papua Pegunungan nomor urut 2, Befa Yigibalom dan Nathan Pahabol.
Sidang putusan Pilkada Papua Pegunungan berlangsung di ruang Sidang Pleno Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (20/2/2025).
Gugatan dengan nomor perkara 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 tidak dikabulkan.
Hakim Konstitusi menyatakan seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Dengan keputusan ini, paslon John Tabo dan Ones Pahabol resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Papua Pegunungan 2024.
Baca juga: BREAKING NEWS: MK Diskualifikasi Yeremias Bisai, Putuskan Gelar PSU Pilkada Gubernur Papua
Dalam putusan yang disiarkan melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, MK menolak semua gugatan yang diajukan oleh pemohon.

Dalil pemohon terkait kecurangan di 32 distrik Kabupaten Tolikara, intimidasi di Kabupaten Yahukimo yang menyebabkan perubahan suara, dan pengalihan suara di 15 distrik Kabupaten Lanny Jaya, tidak memiliki cukup bukti.
Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur, menegaskan bahwa dalil-dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Keputusan ini diambil setelah MK melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak.
Dengan ditolaknya gugatan ini, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan yang menetapkan John Tabo dan Ones Pahabol sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih tetap sah.
Pasangan calon nomor urut 1 ini akan segera dilantik untuk memimpin Papua Pegunungan periode mendatang.
Putusan MK ini diharapkan dapat mengakhiri polemik Pilkada Papua Pegunungan dan menciptakan stabilitas politik di wilayah tersebut.
Semua pihak diimbau untuk menghormati keputusan MK dan bersama-sama membangun Papua Pegunungan yang lebih baik.
Tanggapan John Tabo
Calon gubernur Papua Pegunungan nomor urut 1, John Tabo, mengatakan, Pilkada Gubernur Papua Pegunungan yang berlangsung di 8 kabupaten sudah berjalan dengan baik, hingga putusan yang dibicarakan oleh Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi pada Senin (24/2025).
“Ini semua proses pembelajaran yang luar biasa. Pertama kali provinsi baru Papua Pegunungan mendapat ruang untuk membuktikan itu di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” ungkapnya dalam video yang diterima Kompas.com, Selasa (25/2/2025).

Dalam video berdurasi 5,36 menit itu, John Tabo mengucapkan terima kasih, sebab keputusan MK ini tidak terlepas dari doa seluruh masyarakat yang ada di Provinsi Papua Pegunungan.
“Terima kasih untuk doa mama-mama, keponakan, dan cucu-cucu semua yang ada di Provinsi Papua Pegunungan,” ujar John.
John mengajak semua masyarakat Papua Pegunungan untuk mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
Baca juga: Benhur Tomi Mano Menangis, Hasil Pilkada Digugurkan MK: Rakyat Papua Lawan dan Raih Kemenangan
“Saat ini kita berpikir untuk bekerja. Apa yang sudah kami janjikan dalam program melalui visi dan misi kami kepada masyarakat, itu yang harus kami lakukan,” ujarnya.
Mantan Bupati Tolikara dan Mamberamo Raya ini mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang ada di 8 kabupaten dan Provinsi Papua Pegunungan, agar merapatkan barisan dan bersatu untuk berpikir dan bekerja, guna mengeluarkan masyarakat dari keterbelakangan.
“Saya (John Tabo) jadi gubernur dan Ones Pahabol menjadi wakil gubernur bukan kebetulan, tetapi sudah menjadi rancangan Tuhan,” ujarnya.
“Kami hanya meminta hikmat Tuhan, supaya kepentingan kami dan seluruh saudara-saudara yang ASN bisa bekerja untuk memajukan daerah kami, Papua Pegunungan,” tutupnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.