ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Kabupaten Puncak

KPU Tetapkan Elvis Tabuni-Naftali Akawal Pemenang Pilkada Kabupaten Puncak: Segera Lantik

Nataluis Tabuni menyebut, penetapan pasangan calon terpilih ini sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Nomor: 007 Tahun 2025.

Tribun-Papua.com/istimewa
PLENO KPU PUNCAK - Bupati dan Calon Wakil Bupati Puncak eriode 2025 - 2030, Elvis Tabuni-Naftali Akawal. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN- PAPUA.COM, TIMIKA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak resmi menetapkan pasangan calon Elvis Tabuni - Naftali Akawal sebagai pemenang Pilkada 2024

Rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Puncak berlangsung di Hotel SwissBeliin Timika, Kamis (27/2/2025).

Ketua KPU Puncak, Nataluis Tabuni menyebut, penetapan pasangan calon terpilih ini sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Nomor: 007 Tahun 2025.

Baca juga: Elvis Tabuni-Naftali Akawal Pimpin Kabupaten Puncak Periode 2025 - 2030

"Keputusan ini berdasarkan ketentuan pasal dan undang-undang yang berlaku tentang gubernur, bupati, dan wali kota," singkat Nataluis.

Diketahui, pasangan calon Elvis Tabuni-Naftali Akawal meraih suara terbanyak dengan perolehan 61.310 suara.

NO KPU PUNCAK - Rapat pleno terb
PLENO KPU PUNCAK - Rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Puncak berlangsung di Hotel Swiss Beliin Timika, Kamis (27/2/2025). Elvis Tabuni-Naftali Akawal ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 2024.

Kemudian pasangan nomor urut 2, Alus Uk Murib-Menas Mayau memperoleh 28.668 suara.

Pasangan nomor urut 3, Pelinus Balinal-Bener Kuluaa memperoleh   18.107 suara.

Pasangan nomor urut 4, Peniel Wakel-Saulinus Murib memperoleh  59.291 suara (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved