Info Kabupaten Puncak
KPU Tetapkan Elvis Tabuni-Naftali Akawal Pemenang Pilkada Kabupaten Puncak: Segera Lantik
Nataluis Tabuni menyebut, penetapan pasangan calon terpilih ini sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Nomor: 007 Tahun 2025.
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN- PAPUA.COM, TIMIKA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak resmi menetapkan pasangan calon Elvis Tabuni - Naftali Akawal sebagai pemenang Pilkada 2024.
Rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Puncak berlangsung di Hotel SwissBeliin Timika, Kamis (27/2/2025).
Ketua KPU Puncak, Nataluis Tabuni menyebut, penetapan pasangan calon terpilih ini sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Nomor: 007 Tahun 2025.
Baca juga: Elvis Tabuni-Naftali Akawal Pimpin Kabupaten Puncak Periode 2025 - 2030
"Keputusan ini berdasarkan ketentuan pasal dan undang-undang yang berlaku tentang gubernur, bupati, dan wali kota," singkat Nataluis.
Diketahui, pasangan calon Elvis Tabuni-Naftali Akawal meraih suara terbanyak dengan perolehan 61.310 suara.

Kemudian pasangan nomor urut 2, Alus Uk Murib-Menas Mayau memperoleh 28.668 suara.
Pasangan nomor urut 3, Pelinus Balinal-Bener Kuluaa memperoleh 18.107 suara.
Pasangan nomor urut 4, Peniel Wakel-Saulinus Murib memperoleh 59.291 suara (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.