Selasa, 21 April 2026

PSU Kabupaten Boven Digoel

Pemprov Papua Selatan Dorong Percepatan dan Efisiensi Anggaran PSU Boven Digoel

Maddaremmeng menekankan pentingnya penetapan waktu pelaksanaan PSU yang realistis dengan tetap memperhatikan efisiensi anggaran.

Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/Jamal
PSU BOVEN DOGOEL- Pemprov Papua Selatan saat rakor pembahasan PSU untuk Kabupaten Boven Digoel. Foto: Tribun-Papua.com/Yulianus Bwariat. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat 

TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE- Pemprov Papua Selatan berupaya mempercepat waktu dan mengefisienkan anggaran pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Boven Digoel, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pj Sekda Papua Selatan, Maddaremmeng menekankan pentingnya penetapan waktu pelaksanaan PSU yang realistis dengan tetap memperhatikan efisiensi anggaran.

Meskipun MK memberikan waktu maksimal 180 hari atau 6 bulan untuk pelaksanaan PSU, namun Pemprov Papua Selatan mendorong agar waktu tersebut dapat dipersingkat menjadi 3 atau 4 bulan untuk menghemat anggaran dan sumber daya.

"Jika durasi pelaksanaan PSU dapat dipersingkat menjadi 3 bulan, maka komponen biaya terbesar seperti honor bulanan dapat dikurangi, sehingga total anggaran yang dibutuhkan juga berkurang," ujar Maddaremmeng di Merauke, Kamis (27/2/2025).

Baca juga: Drama Pilkada Boven Digoel: Petrus Omba Angkat Bicara Soal Diskualifikasi

Maddaremmeng juga mengingatkan perlunya koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel untuk merevisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna mengakomodasi kebutuhan anggaran PSU.

Dia menyarankan agar dilakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan ketersediaan dana tepat waktu

Dengan adanya koordinasi, kolaborasi dan komitmen dari berbagai pihak, diharapkan pelaksanaan PSU di Kabupaten Boven Digoel dapat berjalan sukses dan menghasilkan pemimpin yang legitimate sesuai dengan kehendak masyarakat.

Diketahui sebelumnya, MK mendiskualifikasi calon bupati paslon nomor urut 3 Kabupaten Boven Digoel atas nama Petrus Ricolombus Omba dari kepesertaan PilkadaBoven Digoel 2024.

Putusan Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1, MK.

Baca juga: Bupati Boven Digoel Geram Muncul Tempat Esek-esek Ilegal, Hengki: Kami Tata Biar Tak Meresahkan

MK memerintahkan kepada KPU RI dan KPU Boven Digoel untuk melaksanakan PSU tanpa menyertakan Petrus Omba sebagai peserta pemilihan.

MK juga Memerintahkan Termohon (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dengan tetap menggunakan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024.

PSU diikuti oleh Athansius Koknak-H Basri Muhamadiah, Yakob Waremba-Suharto, Hengki Yaluwo-Melkior Okaibob, dan pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan calon nomor urut 3, tanpa mengikutsertakan Petrus Ricolombus Omba.

Pelaksanaan PSU yang masih bisa diikuti oleh Martinuis yang merupakan cawagub Petrus Omba itu, harus dilakukan dalam tenggat waktu 180 hari atau sekitar 6 bulan sejak putusan MK ini dibacakan. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved