Pilkada Boven Digoel
Drama Pilkada Boven Digoel: Petrus Omba Angkat Bicara Soal Diskualifikasi
Menanggapi putusan tersebut, Petrus Omba mengeluarkan pernyataan yang menenangkan bagi para pendukungnya.
Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Lidya Salmah
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat
TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Calon Bupati Boven Digoel nomor urut 3, Petrus Ricolombus Omba, menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasinya melalui Amar Putusan nomor 260/PHPU.BUP-XXII/2025.
Dengan putusan ini, Petrus Omba tidak dapat berpartisipasi dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Boven Digoel.
Menanggapi putusan tersebut, Petrus Omba mengeluarkan pernyataan yang menenangkan bagi para pendukungnya.
Baca juga: Ciptakan Pilkada Damai, FKUB Ajak Masyarakat Papua Tengah Jaga Kamtibmas Selama Proses Pleno
Ia pun mengimbau agar semua pihak tetap menjaga ketertiban di Boven Digoel.
"Saya secara pribadi memohon maaf atas segala kekurangan yang terjadi. Dengan hasil putusan yang telah kita ketahui hari ini, saya berharap kita semua tetap tenang dan bersama-sama menjaga situasi keamanan," ujar Petrus melalui pesan suara pada Senin (24/2/2025).
Baca juga: Antisipasi Konflik Putusan MK, Siswa di Wamena Dipulangkan Lebih Awal
Meskipun didiskualifikasi, Petrus Omba menegaskan, bahwa pendukungnya masih memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam PSU yang akan segera dilaksanakan.
"Kita masih diberikan kesempatan untuk ikut dalam kontestasi ini. Saya harap semua pihak tidak mudah terprovokasi atau terpancing. Kita masih memiliki peluang untuk mengusung calon bupati," ajaknya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/24-Februari-2025-petsss.jpg)