Supiori
Pukul Korban Dengan Besi Ulir, Polres Supiori Amankan Seorang Pemuda
Pada hari Jumat (28/02/2025) sekitar pukul 13.55 WIT tepatnya di depan Bank BRI Unit Supiori, kami berhasil mengamankan pelaku penganiayaan dan kami
Penulis: Fiona Sihasale | Editor: Marius Frisson Yewun
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Fiona Sihasale
TRIBUN-PAPUA.COM, BIAK - Satuan Reskrim Polres Supiori, Polda Papua berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Sauyas, Supiori Timur, Kabupaten Supiori, Provinsi Papua. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor : LP/B-01/I/2025/Papua/SPKT/Polres Supiori/Polda Papua, tanggal 03 Januari 2025.
Baca juga: BMP RI Dukung Pelaksana PSU di Provinsi Papua, Max Ohee: Untuk Pilih Pemimpin 5 Tahun ke Depan
Berdasarkan laporan tanggal 03 Januari 2025, sekitar jam 03.00 WIT di Desa Sauyas Supiori Timur, Pelapor SM (49) yang pada saat itu selesai melakukan acara malam tahun baru dan hendak pulang tiba-tiba tersangka LA (24) datang dari arah belakang sambil memegang sebuah besi ulir berukuran panjang 1 meteran langsung melakukan penganiayaan terhadap korban sehingga korban terjatuh dan mengalami patah tulang di bagian lengan.
Baca juga: Ramadhan Istimewa di SIP Azana Jayapura: Sajian Arabian, Asian Hingga Plus Kambing Guling Tiap Hari!
Kapolres Supiori AKBP Marthin W. Asmuruf, S. Sos., M. M melalui Kasat Reskrim Ipda Daniel Z. Rumpaidus, S.H., M.H menjelaskan bahwa tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban sehingga korban terjatuh dan mengalami patah tulang di bagian lengan.
Baca juga: Grebek Sampah di Pantai Lampu Satu Merauke, Cara Pemprov Papua Selatan Peringati HPSN
"Pada hari Jumat (28/02/2025) sekitar pukul 13.55 WIT tepatnya di depan Bank BRI Unit Supiori, kami berhasil mengamankan pelaku penganiayaan dan kami bawa ke Polres Supiori untuk selanjutnya akan dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Ipda Daniel saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (28/02/2025)
Tersangka LA (24) telah diamankan bersama barang bukti berupa 1 buah besi ulir berukuran satu meter.
Baca juga: Astra Motor Papua Luncurkan Honda PCX 160 Generasi Terbaru, Begini Kecanggihannya
"Dari hasil penyelidikan dan pengembangan terkait laporan polisi penganiayaan tersebut, korban meminta untuk diproses lanjut secara hukum," kata Ipda Daniel.
Hasil visum yang dikeluarkan oleh dokter atas nama korban menjadi salah satu bukti penting dalam pengungkapan kasus ini.
Baca juga: DPD BMP RI Provinsi Papua Tengah Periode 2025 - 2029, Resmi Dilantik
"Pasal yg dipersangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 351Ayat (2 ) KUHPidana," tandasnya.(*)
KPU Supiori Apresiasi Animo Masyarakat Dalam PSU Pilgub Papua |
![]() |
---|
Kepala BPKAD Supiori Apresiasi Kinerja Semua Pihak Sehingga Meraih Opini WTP Keenam |
![]() |
---|
Pemkab Supiori Dambakan Pembangunan Sekolah Rakyat |
![]() |
---|
Kejari Biak Berhasil Tarik 5 Kendaraan Dinas Pemkab Supiori Dari Mantan Pejabat |
![]() |
---|
Jelang Hari Besar Keagamaan, Pemda Supiori Gelar Pasar Murah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.