Papua Tedrkini
Disnaker Papua Siapkan Surat Edaran Pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi Para Pekerja
Roberth Eddy Purwoko menjelaskan, surat edaran terkait pembayaran THR di Papua rencananya akan dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan.
Penulis: Taniya Sembiring | Editor: Paul Manahara Tambunan
TRIBUN PAPUA.COM, JAYAPURA - Dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri pada 31 Maret mendatang, Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UKM menekankan pentingnya pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja.
THR diharapkan dapat diberikan tepat waktu dan sesuai dengan panduan yang akan segera dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Provinsi Papua Roberth Eddy Purwoko menjelaskan, surat edaran terkait pelaksanaan THR rencananya akan dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan.
"Kami masih menunggu surat edaran resmi dari Kementerian, edaran ini akan mengatur segala hal tentang pelaksanaan pemerintahan kepada para pekerja," kata Eddy kepada Tribun-Papua.com di Jayapura, Jumat (7/3/2025).
Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi UKM juga akan membuka posko pengaduan THR satu minggu sebelum Idhul Fitri.
Baca juga: Disnakertrans Jayapura Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR H-7 Idul Fitri
Posko ini bertujuan untuk menerima keluhan atau informasi dari pekerja dan perusahaan terkait pelaksanaan THR.
"Tahun lalu syukurnya tidak ada laporan yang masuk, kami berharap kondisi serupa terjadi tahun ini," tukasnya.
Lanjutnya, dengan adanya surat edaran yang jelas, ke depan diharapkan pelaksanaan THR dapat berjalan lancar.
Menurutnya, ini penting bagi perusahaan untuk memahami kewajiban mereka dan bagi pekerja untuk menerima hak mereka sesuai ketentuan.
Pelaksanaan pemberian THR juga diharapkan menjadi momen keadilan sosial bagi para pekerja di Papua.
Pihaknya akan terus memantau pelaksanaan ini agar sesuai prosedur yang berlaku. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/ala-Dinas-Tenaga-Kerja-Koperasi-dan-UKM-Provinsi-P.jpg)