Info Jayapura
Disnakertrans Jayapura Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR H-7 Idul Fitri
Besar pembayaran THR adalah upah sebagaimana yang diterima pekerja pada bulan sebelumnya.
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Lidya Salmah
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jayapura mengeluarkan surat edaran nomor : 560/19/Nakertrans/Iii/2024 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) tahun 2024 bagi pekerja atau buruh di perusahaan pada 27 Maret 2023 lalu.
Dalam surat tersebut, berdasarkan ketentuan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dengan memperhatikan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04./III/2024 tanggal 15 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Baca juga: HORE! Jelang Idul Fitri, Gaji THR dan TPP Pegawai Pemkab Jayapura Segera Dibayar
Kepala Disnakertrans Kabupaten Jayapura, Essau Awoitauw dalam surat edaran tertulis diterima Tribun-Papua.com, Rabu (3/4/2024) mengatakan, berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan tersebut maka kepada pimpinan perusahaan swasta BUMN/BUMD, dan yayasan untuk dapat membayarkan THR bagi yang merayakan dengan ketentuan sebagai berikut;
1. THR wajib dibayar oleh setiap pengusaha selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan tidak dibenarkan adanya potongan hutang-piutang pekerja/buruh selain Pajak Penghasilan (PPh).
2. Besar pembayaran THR adalah upah sebagaimana yang diterima pekerja pada bulan sebelumnya.
3. Tidak dibenarkan adanya penggabungan pembayaran THR yang didasarkan mayoritas dan minoritas, THR dibayarkan berdasarkan peruntukan agamanya masing-masing.
4. Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus atau lebih, serta kepada pekerja dengan status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT)
5. Besarnya THR sebagaimana dimaksud pada point 4 adalah sebagai berikut pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 (satu) bulan upah.
6. Yang dimaksud dengan upah sebulan adalah upah yang biasa diterima oleh pekerja pada tiap bulan (upah pokok + tunjangan yang bersifat tetap).
Baca juga: Ada 1.394 Aduan soal THR di 992 Perusahaan, Kebanyakan Tidak Bayar: Termasuk di Papua
7. Pelaksanaan pembayaran THR akan diawasi langsung Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kabupaten Jayapura.
8. Perusahaan yang terlambat ataupun tidak membayar THR dikenakan Denda dan Sanksi Administrasi sebagaimana yang diatur pada BAB. IV pasal 10 dan 11 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
9. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura membentuk Posko Pengaduan Pembayaran THR melalui Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja di Nomor HP/WA (0813 4454 0550/0823 9714 0000).
10. Perusahaan wajib membuat laporan realisasi pembayaran THR Idul Fitri 1 Syawal 1445 H Tahun 2024 secara tertulis dengan melampirkan daftar pembayaran THR dan disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura. (*)
1.039 Mahasiswa Uncen Diwisuda, Rektor: Jadilah Cenderawasih Muda yang Berdampak |
![]() |
---|
Ketua Senat Uncen Ingatkan Alumni: Jangan Hanya Cari Kerja, Tapi Ciptakan Lapangan Pekerjaan |
![]() |
---|
Dosen FKM Uncen Pakai Teknologi RO Bantu Warga Keerom Atasi Kesulitan Air Bersih |
![]() |
---|
Warga Perbatasan Papua Nugini Ikuti Pelatihan Barista di Koya Kota Jayapura |
![]() |
---|
Warga Distrik Kaureh Kabupaten Jayapura Minta Bupati Yunus Wonda Perbaiki Jalan Kampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.