ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Jayapura

Balai Besar POM Pastikan Takjil di Kota Jayapura Aman Dikonsumsi

Kami tidak menemukan takjil yang mengandung bahan berbahaya namun kami mengingatkan masyarakat untuk tetap memperhatikan kebersihan penjual peralatan

Tribun-Papua.com/Taniya Sembiring
SIDAK TAKJIL JAYAPURA :Petugas BBPOM Jayapura saat melaksanakan pengawasan terhadap takjil di Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Sabtu (15/3/2025). Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan bahan berbaya sehingga aman dikonsumsi masyarakat. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com,Taniya Sembiring

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Jayapura melaksanakan pengawasan terhadap pangan buka puasa atau takjil di beberapa kawasan termasuk di Entrop hingga Hamadi, Kota Jayapura.

Kepala BBPOM Jayapura, Hermanto menyebutkan sebanyak 50 sampel takjil langsung diuji di tempat, dengan menggunakan laboratorium mobil Balai Besar POM.

Baca juga: Diskominfo Sarmi Bangun BTS di Daerah 3T, Masyarakat Airoran Kini Bisa Menikmati Jaringan 4G

Dari hasil pengujian, tidak ditemukan bahan berbahaya sehingga BBPOM memastikan takjil aman dikonsumsi masyarakat.

Baca juga: Proyek Nasional Membunuh Hak Rakyat: Masyarakat Korban PSN Tolak Perampasan Tanah dan Ruang Hidup

"Kami tidak menemukan takjil yang mengandung bahan berbahaya namun kami mengingatkan masyarakat untuk tetap memperhatikan kebersihan penjual peralatan yang digunakan dan lokasi berjualan yang kerap berada di pinggir jalan utama, hal ini penting untuk menjaga kesehatan saat mengonsumsi pangan tersebut,"ujar Hermanto Hermanto di Jayapura Sabtu (15/3/2025).

Baca juga: Pemerintah dan Masyarakat Sarmi Peringati HPSN Dengan Membersihkan Pantai Losari

Pengawasan ini telah dilakukan sejak awal tahun 2025 dan akan berlanjut hingga menjelang hari raya Natal dan Tahun Baru.

Selain pengawasan takjil, mereka juga bekerja sama dengan instansi terkait untuk memeriksa makanan di pasar tradisional, gudang distributor, hingga pertokoan dan swalayan di Jayapura.

Baca juga: Hakim PN Jayapura Vonis Bebas Oknum Polisi Terdakwa Kekerasan Anak di Keerom Papua, Keluarga Kecewa

Dalam pengawasan yang dilakukan sejak 24 Februari hingga 27 Maret 2025 Balai BPOM telah memeriksa 54 sarana.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan empat sarana yang menjual barang kadaluwarsa akibat kelalaian pemilik toko.

Baca juga: Polres Mimika Bukber Dengan Jurnalis, Kerjasama Jaga Kamtibmas

"Kami telah meminta pemilik toko untuk menurunkan dan tidak menjual barang kadaluwarsa tersebut," tambah dia.

Hermanto mengimbau masyarakat Jayapura untuk cerdas dalam mengonsumsi produk makanan dan minuman dengan memeriksa tanggal kadaluwarsa, label dan izin edar setiap produk.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved