ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Pegunungan

Papua Pegunungan Mempersiapkan Penerapan Sistem Barcode Bagi Wajib Pajak Kendaraan

"Dengan sistem barcode, warga yang mengisi BBM di APMS harus membayar pajak kendaraan bermotor dan memiliki STNK yang masih berlaku," katanya.

Tribun-Papua.com/Noel Iman Untung Wenda
PEMPROV PAPUA PEGUNUNGAN: Rapat antara Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Papua Pegunungan, pihak kepolisian, dan Pertamina di Kantor Gubernur Senin (17/3/2025). Mereka berencana menerapkan system barcode bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Ini akan menjadi yang pertama di provinsi itu. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Noel Iman Untung Wenda

TRIBUN-PAPUA.COM,WAMENA - Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan berencana menerapkan sistem barcode di Agen Premium Minyak Solar (APMS) untuk meningkatkan pendapatan pajak kendaraan bermotor. 

Rencana ini dibahas dalam rapat antara Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Papua Pegunungan, pihak kepolisian dan Pertamina.

Baca juga: Inovasi TMMD ke-123, Daun Pepaya Jadi Solusi Cegah Kanibalisme Lele di Kampung Kbusdori

Rapat yang digelar pada Senin (17/3/2025) membahas optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor di Papua Pegunungan. 

Kepala Bidang Perencanaan dan Evaluasi Pendapatan Daerah BPPKAD Papua Pegunungan, Laurensius Saluz, S.AP, M.AP, menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Baca juga: Satgas TMMD Kodim 1708/BN Tuntaskan Pengecoran Jalan di Kampung Kbusdori

"Dengan sistem barcode, warga yang mengisi BBM di APMS harus membayar pajak kendaraan bermotor dan memiliki STNK yang masih berlaku," katanya.

Dikatakan, sistem ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan pajak kendaraan bermotor di Papua Pegunungan yang saat ini baru mencapai 21 - 27 persen dari potensi yang ada.

Baca juga: Pangdam Cenderawasih Kunjungan Kerja di Biak Sekaligus Menutup Program TMMD ke-123

"Kami akan melaksanakan sosialisasi secara tatap muka, memasang papan pengumunan di APMS dan mengumunkan melalui media massa. Rencananya sistem ini akan berlaku pada bulan Mei mendatang," kata Laurensius.

Ia berharap dengan ini pendapatan pajak kendaraan bermotor di Papua Pegunungan dapat meningkat dan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved