Papua Terkini
Polisi Pencabul Anak di Keerom Papua Divonis Bebas, DPR RI Geram
Status terdakwa sebagai anggota Polri, yang seharusnya melindungi masyarakat, juga seharusnya menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura yang memvonis bebas seorang polisi terdakwa pencabulan anak di Kabupaten Keerom, Papua, menuai kecaman keras dari Komisi XIII DPR RI.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menilai putusan ini mencerminkan kurangnya keseriusan dalam penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak, meskipun telah ada landasan hukum yang kuat dalam UU Perlindungan Anak dan UU TPKS.
Padahal, penindakan terhadap kekerasan seksual terhadap anak telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak hingga UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Keputusan hukum tersebut juga telah mencederai keadilan dan tidak pro terhadap hak asasi manusia yang di dalamnya terdapat hak-hak anak,” ujar Hugo, saat dikonfirmasi, Jumat (21/3/2025).
Andreas Hugo Pareira menekankan bahwa pengadilan seharusnya dapat memberikan keputusan yang lebih adil bagi korban.
Baca juga: Kasus Rudapaksa Anak oleh Polisi di Keerom Diadukan ke Komisi Yudisial, Hakim Langgar Kode Etik
Status terdakwa sebagai anggota Polri, yang seharusnya melindungi masyarakat, juga seharusnya menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim.
Hugo mengatakan, pengadilan seharusnya bisa mengambil keputusan yang lebih adil bagi korban.
“Di saat terdakwa telah mencoreng citra institusi kepolisian karena perilakunya, pengadilan pun ikut tidak berpihak kepada korban lewat proses peradilan yang penuh ketidakadilan,” ungkap Andreas.
Politikus PDI-P itu meminta Komnas HAM untuk turut mengawal kasus pencabulan anak oleh polisi di Kabupaten Keerom, Papua tersebut.
Sebab, pihak keluarga korban saat ini sedang mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap pelaku.
“Keputusan pihak keluarga ini menunjukkan adanya dugaan ketidakberesan atau ketidakwajaran dalam proses peradilan,” kata Andreas.
“Kami berharap Komnas HAM ikut terlibat mengawal kasus ini demi memastikan hak-hak korban benar-benar terakomodir,” sambung dia.
Dia pun mengingatkan bahwa hak-hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari negara juga dijamin dalam UU HAM.
“Dalam UU ini diatur bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari orangtua, keluarga, masyarakat, dan negara. Hak anak adalah hak asasi manusia yang diakui serta dilindungi oleh hukum,” pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, seorang polisi berpangkat Brigadir Dua dengan inisial AFH divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura pada 20 Januari 2025 dalam kasus pencabulan anak di Papua pada 2022.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.