Nasional
Pemuda Adat Papua Desak Menteri HAM Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM, Bukan Mengurusi SKCK
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Pemuda Adat Papua, Yan Christian Arebo, menganggap usulan Menteri HAM, Natalius Pigai itu tidak penting.
Penulis: Paul Manahara Tambunan | Editor: Paul Manahara Tambunan
Surati Kapolri soal Penghapusan SKCK
Sebelumnya, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang berisi usulan agar surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dihapus karena dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.
Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Nicholay Aprilindo saat diskusi di kantornya, Kuningan, Jakarta, mengatakan surat tersebut ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai dan telah dikirim ke Mabes Polri pada Jumat (21/3) pekan lalu.
“Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” kata Nicholay.

Dia menjelaskan, usulan tersebut muncul setelah Kementerian HAM melakukan pengecekan ke berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di sejumlah daerah.
Dalam kunjungan tersebut, ditemukan narapidana residivis.
Mantan narapidana kembali dibui karena kesulitan mencari pekerjaan setelah keluar dari lapas sehingga terpaksa mengulangi perbuatan melanggar hukum.
Mereka terbebani dengan adanya SKCK yang menjadi syarat pada lowongan kerja.
Menurut Nicholay, sekalipun mantan narapidana mendapatkan SKCK, terdapat keterangan yang menyatakan bahwa mereka pernah dipidana.
Oleh sebab itu, sulit bagi perusahaan atau tempat pekerjaan lain mau menerima mantan narapidana. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.