ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Oknum TNI Aniaya Pacar

Oknum Komandan Koramil di Supiori Papua Aniaya Pacar hingga Tewas, Panglima: Proses Hukum Terbuka!

Pangdam Cenderawasih menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai aturan dan terbuka untuk publik, tanpa ada upaya penutupan kasus.

|
istimewa
PANGDAM CENDERAWASIH - Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Rudi Puruwito foto bersama para komandan satuan dan pejabat Kodam. Foto: Istimewa 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Rudi Puruwito, memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap oknum Danramil Supiori, Lettu HB, yang diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian pacarnya, seorang perempuan berinisial D.

Pangdam Cenderawasih menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai aturan dan terbuka untuk publik, tanpa ada upaya penutupan kasus.

Diketahui, pelaku berpangkat letnan satu berinisial HB itu merupakan Danramil di Kabupaten Supiori.

Akibat penganiayaan itu, korban dirawat di Rumah Sakit Biak Numfor dan dinyatakan meninggal dunia pada Senin (24/2/2025) pukul 19.00 WIT.

Jenderal TNI lulusan Akmil 1994 itu bahkan mempersilakan wartawan untuk mengawal proses hukum ini, mulai dari penyidikan di Kodam hingga persidangan di pengadilan militer.

Ia menegaskan, pihaknya akan menyiapkan penasihat hukum bagi pelaku, sesuai dengan aturan yang berlaku, namun tidak akan menghalangi proses hukum yang berjalan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Prajurit TNI Gugur Ditembak KKB Papua, Jenazah Fuad Siregar Dievakuasi ke Timika

"Kasus ini sedang dalam proses hukum. Apabila ada prajurit yang terbukti bersalah, kami akan melaksanakan proses sesuai hukum yang berlaku," tegas Rudi di Jayapura, Selasa (25/2/2025).

Sidang pengadilan militer akan berlangsung terbuka, sehingga publik dapat mengikuti perkembangan kasus ini. 

Pangdam Rudi berjanji tidak akan menutupi kesalahan prajuritnya, namun juga akan membela prajurit yang tidak bersalah.

Ia menegaskan, setiap prajurit yang terbukti bersalah akan dihukum sesuai dengan perbuatannya.

"Silakan para wartawan mengawal kasus ini. Bagaimana putusannya dari berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kodam setelah P21, kami akan serahkan ke Oditurat Militer (Otmil)," jelasnya.

"Dari Otmil, jika sudah dinyatakan P21 (lengkap), maka akan dilimpahkan ke pengadilan militer. Di situ nanti akan disidangkan. Silakan dikawal perjalanan kasus ini," sambung Rudi.

Baca juga: Eks TNI Terlibat Penyelundupan Senjata Api untuk KKB Puncak Jaya, Ditangkap di Keerom Papua

Pangdam Rudi berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan, tanpa pandang bulu.

Rudi menegaskan tugasnya adalah menyiapkan penasihat hukum bagi prajurit yang menghadapi masalah hukum, tetapi bukan untuk menutupi masalah.

"Tugas saya adalah menyiapkan penasihat hukum, bukan untuk menutupi masalah. Itu aturan yang berlaku, setiap prajurit yang memiliki masalah hukum, tugas Pangdam adalah menyiapkan penasihat hukum, karena kami punya Kumdam (Kumandan Daerah Militer)," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved