Info Mimika
Aparat Gabungan Sita 127 Liter Miras Ilegal di Pelabuhan Pomako Timika
Miras ilegal tersebut di bawa oleh oknum penumpang KM. Tatamailau dari Dobo menuju Timika.
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Personel gabungan TNI-Polri amankan 127 liter minuman keras (miras) jenis sopi ilegal di Pelabuhan Pomako, Mimika, Papua Tengah.
Miras ilegal tersebut di bawa oleh oknum penumpang KM. Tatamailau dari Dobo menuju Timika.
Kasie Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona mengatakan, dari hasil operasi minuman keras ilegal ini tim gabungan mengembangkan 127 liter.
Baca juga: Pemkab Jayapura Tindak Tegas Penjulan Miras, Yunus Wonda Bakal Keluarkan Edaran Tutup Usaha
"Jadi saat kapal berlabuh tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang dan muatan kapal. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan dan disita minuman keras ilegal jenis Sopi sebanyak 127 liter," kata Iptu Hempy, Senin (7/4/2025).
Ia menyebut, dari 127 liter tersebut dikemas dalam 2 jerigen sebanyak 10 liter, 5 botol ukuran 600 mililiter sebanyak, 3 liter, dan dalam plastik sebanyak 114 liter.
"Setelah kami amankan, seluruh barang bukti dimusnahkan di lokasi sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pencegahan peredaran minuman keras ilegal," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.