Suku Besar Assotipo
Proses Berlanjut, Suku Besar Assotipo Mengadukan Pansel DPRP Papua Pegunungan ke Ombudsman
Ketua Analisis Papua Strategis (APS) Provinsi Papua Pegunungan Sonni Lokobal mengatakan pihaknya telah melayangkan gugatan ke sejumlah lembaga yudisia
Penulis: Amatus Hubby | Editor: Marius Frisson Yewun
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Amatus Huby
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAWIJAYA - Suku Besar Assotipo di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan resmi mengadukan Pansel DPRP ke Ombudsman RI Perwakilan Papua di Jayapura pada hari Selasa, (8/4/2025).
Ketua Analisis Papua Strategis (APS) Provinsi Papua Pegunungan Sonni Lokobal mengatakan pihaknya telah melayangkan gugatan ke sejumlah lembaga yudisial, termasuk pengaduan ke Ombudsman, dan akan dilanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Papua.
Baca juga: Suku Besar Assotipo di Jayawijaya Siap Gugat Pansel DPRK-DPRP Jalur Otsus
Pengaduan serta gugatan berkaitan dengan putusan SK Panitia Seleksi (Pansel) DPRP Jalur Otonomi Khusus Provinsi Papua Pegunungan yang dinilai tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Otsus.
"Kami menilai bahwa proses seleksi tidak mengacu pada mekanisme keterwakilan masyarakat adat, sebagaimana diatur dalam UU Otsus No. 2 Tahun 2021 dan peraturan turunannya, terutama Pasal 21, 106, dan 107. Salah satu bukti pelanggaran adalah tidak diakomodasinya rekomendasi resmi dari Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Jayawijaya 19 Desember 2024, yang telah menetapkan empat nama calon mewakili wilayah adat Assotipo,"jelasnya Kepada Tribun-Papua.com melalui via WhatsApp .
Baca juga: FPKPMA Bongkar Praktik Curang Pansel DPRP Jalur Pengangkatan, Rudolf Hugo Ayomi: Sarat KKN!
Dalam praktiknya, Pansel justru menetapkan calon yang telah terafiliasi dengan partai politik dan mengisi kursi yang bukan berdasarkan rekomendasi adat, yang melanggar asas representasi adat yang menjadi ruh dari jalur Otsus.
"Saya Sonni Lokobal, selaku Ketua APS Papua Pegunungan menyayangkan proses seleksi yang jauh dari asas keadilan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat. Kami menilai Pansel gagal menjunjung tinggi prinsip-prinsip Otsus yang seharusnya menjadi afirmasi bagi Orang Asli Papua (OAP), bukan arena politisasi," ujaranya.
Baca juga: Solidaritas Peduli Demokrasi: Tidak Boleh Ada Intervensi Pansel DPRK Jayawijaya Kerja soal Seleksi
Pihaknya bersama tim kuasa hukum dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) secara resmi telah mendaftarkan gugatan ke Ombudsman dan akan segera memproses pembatalan SK Pansel di PTUN.
"Kami menuntut pembatalan SK Pansel dan pengembalian proses seleksi sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh UU Otsus, termasuk keterlibatan penuh LMA dari distrik hingga kabupaten,"katanya.
Baca juga: Pansel DPRK Nduga Jalur Otsus Dinilai Kerja Tidak Sesuai Aturan Juknis
Dia harap proses hukum dan demokrasi adat di tanah Papua Pegunungan, bukan sekadar gugatan formal, tetapi suara nurani masyarakat adat yang ingin memastikan hak dan martabatnya dihormati dalam sistem pemerintahan Otsus.
Sebelumnya, suku besar ini telah melibatkan kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kyadawun, terkait proses selesi wakil rakyat yang dinilai sarat kepentingan dan tidak sesuai aturan.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.