Info Jayapura
DPRD Dukung Langkah Pemerintah Tertibkan Penjulan Minuman Beralkohol di Kabupaten Jayapura
Penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Jayapura harus sesuai dengan peraturan daerah karena itu tidak bisa dijual secara bebas kepada masyarakat.
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura mendukung langkah pemerintah terkait penertiban penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Jayapura.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Ruddy Bukanaung menanggapi pernyataan Bupati Jayapura Yunus Wonda soal rencana penutupan lokasi penjualan minuman beralkohol khusus minuman lokal.
Ruddy menyebutkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014 tentang minuman keras beralkohol dan diperkuat dengan Peraturan Bupati Jayapura Nomor 27 Tahun 2016 tentang petunjuk teknis penutupan perdagangan atau penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Jayapura sehingga perda in perlu dijalankan.
"Kita udah memilki perda pada tahun 2014. DPR mendukung langkah pemerintah untuk penegakkan Perda," katanya usai menskors rapat paripurna entang laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di gedung DPR Kabupaten Jayapura, Sentani, pada Kamis (10/4/2025).
Baca juga: Jayapura Darurat Miras, Bupati Yunus Wonda Resmi Larang Penjualan Alkohol di Seluruh Wilayah
Ruddy mengatakan, penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Jayapura harus sesuai dengan peraturan daerah karena itu tidak bisa dijual secara bebas kepada masyarakat.
"Hanya boleh ada di tempat-tempat tertentu yang sudah dimuat didalam perda itu, Jadi tidak bisa melakukan penjualan secara bebas. Jadi kami melakukan langkah-langkah penegakkan atas perda pengendalian minuman beralkohol," ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Jayapura Yunus Wonda mengatakan bakal menindak tegas penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Jayapura. Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) akan dikerahkan untuk menutup penjualan minuman.
"Terkait dengan kios masih menjual minuman keras. Setelah Sat Pol PP saya terbentuk kami kejar ke kios atau warung yang masih menjual minuman keras lokal," katanya saat menghadiri Halal Bi Halal jamaah Masjid Besar Darul Ulum Doyo Baru, di Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, Minggu (6/4/2025).
Walaupun tidak dipungkiri penjualan minuman beralkohol bisa masuk dari Kota Jayapura akan tetapi izin penjualan di Kabupaten Jayapura sudah dicabut.
Baca juga: Pemkab Jayapura Tindak Tegas Penjulan Miras, Yunus Wonda Bakal Keluarkan Edaran Tutup Usaha
"Di Kota masih jual kita bicara daerah sini. Izin sudah dicabut, kami harus mempertahankan itu, di paling tidak jangan beli disini dan minum disini," ujarnya.
Pemerintah juga akan melakukan razia penjualan minuman beralkohol untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
"Kami terus razia agar minuman lokal harus dibasmi. Agar merasa aman dan nyaman dalam melakukan aktivitas mulai dari pagi sampai malam hari," ujarnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.