Sabtu, 9 Mei 2026

Bupati Yapen

Membuka KLHS RPJMD, Bupati Yapen Minta Pembangunan Tidak Merusak Lingkungan

"Namun dibalik semua itu, kita juga menghadapi berbagai tantangan dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan," ujarnya.

Tayang:
Tribun-Papua.com/Marvin Raubaba
PEMKAB YAPEN: Foto Bupati Benyamin Arisoy bersama Narasumber dan peserta uji publik serta bimtek terkait KLHS dalam menyusun RPJMD Kabupaten Kepulauan Yapen, di Graha Silas Papare (GSP) Kota Serui, Rabu (16/4/2025). Bupati minta pembangunan yang direncanakan tidak merusak lingkungan. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marvin Raubaba

TRIBUN-PAPUA.COM, YAPEN – Bupati Kepulauan Yapen, Papua, Benyamin Arisoy, membuka dengan resmi Bimtek dan Uji Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025 - 2029 di Graha Silas Papare, Kota Serui, Rabu (16/04/2024).

Dalam sambutanya, Bupati Benyamin mengatakan, kabupaten ini memiliki  kekayaan alam dan keanekaragaman hayati yang sangat luar biasa. 

Baca juga: Musrenbang Kota Jayapura Ditutup, Ini Pesan Wakil Wali Kota

"Namun dibalik semua itu, kita juga menghadapi berbagai tantangan dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan," ujarnya.

yape111
PEMKAB YAPEN: Peserta uji publik serta bimtek terkait KLHS dalam menyusun RPJMD Kabupaten Kepulauan Yapen, di Graha Silas Papare (GSP) Kota Serui, Rabu (16/4/2025). Bupati minta pembangunan yang direncanakan tidak merusak lingkungan.

Bupati menambahkan, penerapan KLHS dalam RPJMD menjadi sangat penting guna memastikan bahwa setiap langkah pembangunan harus sejajar dengan prinsip keberlanjutan.

"Saya menyambut baik dilaksanakannya kegiatan bimbingan teknis ini," ujarnya.

Baca juga: Pemprov Papua Selatan Beri Pelatihan Komputer Bagi 217 ASN Asli Papua

Melalui KLHS, pemda memastikan bahwa setiap kebijakan rencana dan program yang dilaksanakan, tidak hanya memenuhi kebutuhan pembangunan saat ini, tetapi memperhatikan dampak lingkungan untuk masa depan yang lebih baik.  

"Hal itu tertuang dalam peraturan pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata cara penyelenggaraan kajian lingkungan hidup strategis dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2018 tentang pembuatan dan penyusunan RPJP dan RPJMD," jelasnya.

Bupati berharap peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang konsep dan metodologi KLHS, serta mampu mengaplikasikannya dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di daerah ini. 

Baca juga: DLH Jayawijaya Bakal Launching Wamena Sebagai Kota Dani

Benyamin menyampaikan terima kasih kepada narasumber dari Pusat Studi lingkungan Hidup UGM yang bersedia hadir di kota Serui dan berbagi Ilmu, serta pengalaman yang sangat bermanfaat bagi pembangunan di Kabupaten Kepulauan Yapen.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua sementara DPRK Kepulauan Yapen Ebzon Sembai, Forkopimda Kabupaten Kepulauan Yapen, para Pimpinan OPD di lingkup Kabupaten Kepulauan Yapen, Para Kepala Distrik se-Kabupaten Kepulauan Yapen, Narasumber dari Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM Yogyakarta dan para peserta Bintek yang hadir.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved