ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemkab Supiori

Supiori Alokasikan Rp5,5 Miliar ULP-TPP, Bulan Depan ULP Naik 50 Ribu

ULP bagi ASN Supiori akan mengalami kenaikan dari semula Rp30.000 menjadi Rp50.000 per hari, dengan tanggal mulai berlaku (TMT) per 1 April 2025. Kena

Tribun-Papua.com/istimewa
PEMKAB SUPIORI: Kepala BPKAD Kabupaten Supiori, Aldi pada satu kesempatan. Ia memastikan ULP dan TPP naik menjadi 50 ribu pada bulan depan. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Fiona Sihasale

TRIBUN-PAPUA.COM, SUPIORI - Pemerintah Kabupaten Supiori melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyampaikan bahwa anggaran untuk pembayaran Uang Lauk Pauk (ULP) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat dibayarkan untuk triwulan pertama tahun anggaran 2025.

Kepala BPKAD Supiori, Aldi, menjelaskan bahwa untuk periode Januari hingga Maret 2025, total anggaran yang telah disiapkan sebesar Rp5,5 miliar, dengan rincian ULP sebesar Rp2,9 miliar dan TPP sebesar Rp2,6 miliar.

Baca juga: Kejari Biak Berhasil Tarik 5 Kendaraan Dinas Pemkab Supiori Dari Mantan Pejabat

“Kami telah menyampaikan kepada seluruh OPD untuk segera memproses daftar hadir sebagai dasar dalam pembayaran ULP dan TPP triwulan pertama tahun anggaran 2025,” ujarnya

Lebih lanjut, Aldi menegaskan bahwa daftar absen yang telah direview oleh BKPSDA Supiori, akan menjadi dasar utama dalam proses pembayaran. “Siapa yang lebih cepat dalam pengelolaan data kehadiran, itulah yang akan lebih dulu akan kami proses dan dibayarkan,”katanya.

Baca juga: Pemkab Supiori Siapkan Berbagai Perlombaan Pada Peringatan Injil Masuk

Aldi juga menyampaikan bahwa sesuai arahan Bupati Heronimus Mansoben, ULP bagi ASN Supiori akan mengalami kenaikan dari semula Rp30.000 menjadi Rp50.000 per hari, dengan tanggal mulai berlaku (TMT) per 1 April 2025. Kenaikan ini akan mulai dihitung dan dibayarkan pada triwulan kedua.

“Awal Juni nanti, kami dari BPKAD akan kembali menyiapkan pembayaran ULP dan TPP untuk triwulan kedua, tentu dengan mengacu pada kebijakan terbaru dari bupati dan wakil bupati Supiori," imbuhnya

Baca juga: Bupati Supiori Serahkan SK Bagi 82 P3K Kesehatan dan Teknis

Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan ASN, sekaligus dorongan untuk meningkatkan kedisiplinan dan kinerja di lingkungan pemerintahan itu.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved