ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemkab Kepulauan Yapen

Bupati Benyamin Arisoy Serahkan LKPJ Pemkab Yapen Tahun 2024 ke DPRK

Setelah BPK mengaudit laporan SKPD maupun laporan keuangan Pemda Yapen, barulah sidang pertanggung jawaban keuangan digelar pada bulan Juni 2025.

Tribun-Papua.com/Marvin Raubaba
Bupati Kepulauan Yapen, Benyamin Arisoy didampingi Wakil Bupati dan Sekda saat menyerahkan LKPJ Pemda Yapen tahun anggaran 2024 kepada DPRK Kepulauan Yapen di Ruang Sidang DPRK, Selasa (22/4/2025). 

Laporan wartawan Tribun-Papua.com, Marvin Raubaba

TRIBUN-PAPUA.COM, YAPEN - Bupati Benyamin Arisoy serahkan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun anggran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK).

Penyerahan tersebut digelar melalui rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRK Yapen, Provinsi Papua, Selasa (22/4/2025).

Ditemui awak media, Bupati sampaikan, sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014, tiga bulan pasca tahun anggaran berakhir pemda harus menyampaikan LKPJ kepada DPR.

"Ada dua laporan. Jadi hari ini kita menyampailkan laporan secara kualitatif," kata Bupati Yapen.

Baca juga: Anggota DPRK Yapen, Ayub Rawai Berbagi Materi Kepemimpinan Kepada Peserta Camping Paskah

Disebutkan Bupati bahwa, setelah BPK mengaudit laporan SKPD maupun laporan keuangan Pemda Yapen, barulah sidang pertanggung jawaban keuangan digelar pada bulan Juni 2025.

Di sisi lain, dalam penyampaian LKPJ Pemda Yapen tahun anggaran 2024, bupati menyebutkan ada beberapa program yang realisasinya belum mencapai target.

Tetapi, lanjut bupati, hal tersebut bukan menjadi perhatian utama sebab, pelayanan publik yang dari OPD terkait yang bersentuhan langsung kepada masyarakatlah yang jadi fokus Pemda Yapen.

"Kita ingin apa yang dilaksanakan oleh OPD sebagai pengguna anggaran, bisa menciptakan program pembangunan yang benar-benar dirasakan atau berdampak nyata bagi masyarakat," jelasnya.

"Jadi dalam laporan itu kita berbicara tentang urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib itu tentu saja pelayanan dasar kepada masyarakat seperti pendidikan, kesehatan serta ketertiban dan ketentraman," pungkas Bupati Benyamin Arisoy.

Sementara itu, Ketua DPRK Yapen Ebson mengatakan, dalam laporan LKPJ Pemda  Yapen yang dibacakan bupati, merujuk pada dua hal penting.

Yang pertama, lanjutnya, hasil kinerja Pemda Yapen pada tahun anggaran 2024 yang dilaporkan bupati.

Baca juga: Bupati Kepulauan Yapen Papua Keluhkan Dampak Limbah Perusahaan: Laut seperti Tak Ada Kehidupan

"Lalu yang kedua itu kita melihat pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah selama satu tahun  berjalan sehingga, itu yang akan di evaluasi oleh lembaga perwakilan rakyat," ujarnya.

Ebson juga berharap dari serapan anggaran yang digunakan, harus seusai dengan realisasi di lapangan.

Untuk itu, jika ada perubahan, maka jumlahnya tidak begitu besar dan membebani daerah.

"Supaya hasil pemeriksaan bisa berjalan baik, jika tidak maka pasti berujung kepada lembaga yang berwenang seperti BPK," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved