ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemkab Nabire

Penegakan Perda di Nabire Tidak Efektif, Sampah Terus Hantui Pengunjung Pasar Oyehe

Ribuan lalat berterbangan dan tikus yang merupakan pembawa penyakit leptospirosis, pes, rat bite fever, HFRS, LCM dan hantavirus yang berisiko bagi ma

Tribun-Papua.com/Calvin Erari
SAMPAH DI NABIRE: Tampak tumpukan sampah yang berhamburan begitu saja di tengah Pasar Oyehe, yang merupakan pusat perbelanjaan di Tengah Kota Nabire, Rabu, (23/4/2025). Kabupaten ini memiliki perda tentang pengelolaan sampah namun belum efektif. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari

TRIBUN-PAPUA.COM, NABIRE - Pasar Oyehe yang merupakan satu dari pusat perbelanjaan di tengah kota Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, kembali dicemari sampah.

Seperti pantauan Tribun-Papua.com, Rabu, (23/4/2025), pukul 12.26 WIT, sampah-sampah ini berada tepat di tengah terminal pasar tersebut.

Tumpukan sampah itu cukup banyak sehingga diperkirakan mencapai jumlah ton.

Baca juga: Anggota DPR Papua Tengah Fasilitasi 22 Guru SD dari Nabire Pelatihan di SATP

Mirisnya lagi, sampah-sampah ini terhambur begitu saja atau tidak berada di dalam bak penampung. Alhasil pemandangan kumuh dan bau tak sedap acapkali menghantui pelintas maupun pedagang.

Ribuan lalat berterbangan dan tikus yang merupakan pembawa penyakit leptospirosis, pes, rat bite fever, HFRS, LCM dan hantavirus yang berisiko bagi manusia, rajin melakukan aktivitas mereka di sampah-sampah ini.

Belum diketahui pasti, sejak kapan sampah-sampah ini berada. Informasi yang dihimpun dari para pedagang, sampah tersebut telah ada sejak beberapa hari lalu.

Baca juga: UNIK, Hanya di Kabupaten Nabire Sampah Berhamburan Hingga Mau Tutup Jalan Raya

Dengan kondisi ini, maka boleh dibilang miris, karena masyarakat belum disiplin untuk menjaga kebersihan lingkungan, serta belum optimalnya pengawasan dari aparat penegak perda, atau perdanya yang perlu direvisi untuk memberikan dampak nyata.

Pemkab Nabire sendiri sudah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2019 yang mengatur berbagai aspek terkait pengelolaan sampah, termasuk larangan membuang sampah di sembarang tempat, cara pengelolaan sampah, serta sanksi bagi pelanggar.

Selain itu, berkaitan dengan penanganan sampah di Pasar Oyehe, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nabire, Arfan Natan Palumpun telah mengumumkan peringatan tegas kepada pelaku usaha di sekitar pasar tersebut, agar dapat tertib membuang sampah.

Baca juga: Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nabire: Sampah di Depan Pasar Kalibobo Akan Segera Dievakuasi

Arfan mengatakan, DLH sudah menyediakan kontainer sampah di beberapa lokasi sekaligus yaitu, di terminal sendiri dan di samping Kantor Kelurahan Oyehe.

"Untuk itu, bagi pelaku usaha di wilayah ini, mohon membuang sampah di tempat yang kita sediakan," kata Arfan.

Dia juga meminta para pelaku usaha membuang sampah pada waktu-waktu yang sudah ditetapkan yakni dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIT.

Baca juga: Panitia Festival Cap Go Meh Nabire Siapkan 3 Motor Sebagai Hadiah Untuk Pengunjung

"Kalau lewat daripada itu, mohon untuk tidak dulu membuang sampah, karena pada pukul 10.00 WIT, armada pengangkut harus melakukan evakuasi sampah ke TPA," tandasnya

Arfan berharap imbauan kali ini dapat ditaati dengan seksama."Jika tidak dan masih kepala batu, maka kami DLH bersama Satpol PP langsung tindak tegas, karena sosialisasi Perda sampah sudah kami lakukan sejak 2024," tegasnya.

Ia pun meminta agar para petugas kelurahan bisa memantau aktivitas pembuangan sampah di pasar tersebut. "Jangan sudah digaji oleh pemerintah, tetapi tidak ada yang mau mengawasi di lapangan, untuk itu mohon kerja samanya agar Kota Nabire ini bisa tetap bersih dan indah," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved