Sampah di Nabire
UNIK, Hanya di Kabupaten Nabire Sampah Berhamburan Hingga Mau Tutup Jalan Raya
Pantauan Tribun-Papua.com, Selasa, (22/4/2025), pukul, 13.20 WIT, sampah-sampah yang berhamburan itu bermacam-macam. Ada sampah plastik, karton, makan
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Marius Frisson Yewun
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari
TRIBUN-PAPUA.COM, NABIRE - Lautan sampah kembali terpampang di depan mata jalan masuk Pasar Sentral Kalibobo, Distrik Nabire Kota, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.
Diketahui, Pasar Kalibobo merupakan, satu dari pusat perbelanjaan yang terletak di pusat Kota Nabire.
Namun sayangnya, kebersihan di pasar ini tak diperhatikan secara rutin hingga mengakibatkan, sampah pun bertumpuk hingga hampir menutupi badan jalan.
Baca juga: Sikapi Kehadiran Kelompok NRFPB di Sorong Papua Barat Daya, Ali Kabiay: Papua adalah NKRI
Pantauan Tribun-Papua.com, Selasa, (22/4/2025), pukul, 13.20 WIT, sampah-sampah yang berhamburan itu bermacam-macam. Ada sampah plastik, karton, makanan, dan lain sebagainya.
Kemudian juga terlihat ada satu bak sampah berwarna hijau di situ.
Sampah-sampah yang berhamburan itu tidak hanya menampilkan pemandangan buruk, tetapi juga menghasilkan aroma busuk yang menyengat hidung bagi para pelintas.
Baca juga: 525 CPNS dan P3K Jajaran Pemkab Supiori Siap Ikut Prajabatan
Belum diketahui jelas, sampah-sampah ini dari mana, dan sudah bertumpuk berapa lama.
Dari informasi yang dihimpun melalui beberapa pedagang, tumpukan sampah ini sudah berada sejak beberapa hari lalu.
Dengan kondisi ini, maka boleh dibilang cukup miris, karena masyarakat belum disiplin untuk menjaga kebersihan lingkungan.
Baca juga: Pemkab Mimika Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2024, Ini Program Usulannya
Sementara, Kabupaten Nabire merupakan wajah dari Provinsi Papua Tengah yang wajib bebas dari ancaman sampah berserakan.
Pemkab Nabire sendiri sudah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2019 yang mengatur berbagai aspek terkait pengelolaan sampah, termasuk larangan membuang sampah di sembarang tempat, cara pengelolaan sampah, serta sanksi bagi pelanggar.
Baca juga: Bupati Benyamin Arisoy Serahkan LKPJ Pemkab Yapen Tahun 2024 ke DPRK
Perda ini bertujuan untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan serta mencegah dampak buruk yang ditimbulkan oleh sampah.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.