ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Sampah di Nabire

Miris, Sampah Berserakan di Pusat Perbelanjaan Kota Nabire

Seperti pantauan Tribun-Papua.com, Rabu, (9/4/2024), pukul 12.35 WIT, terlihat sampah di area pasar ini sangat banyak

Tribun-Papua.com/Calvin Erari
SAMPAH DI KOTA: Tumpukan sampah yang berhamburan begitu saja di tengah Pasar Oyehe, Distrik Nabire Kota, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, Rabu, (9/4/2024). Nabire menjadi ibu kota provinsi sehingga kondisi ini sangat memprihatinkan 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari

TRIBUN-PAPUA.COM, NABIRE - Miris, lautan sampah kembali terpampang di Pasar Oyehe, Distrik Nabire Kota, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.

Pasar Oyehe merupakan satu dari pusat perbelanjaan yang terletak di pusat kota Nabire.

Baca juga: Libur Idul Fitri Berakhir, ASN Pemkab Jayapura Diminta Tingkatkan Pelayanan Masyarakat 

Walaupun dengan posisi yang begitu strategis, namun sayangnya masih saja dihantui oleh sampah.

Seperti pantauan Tribun-Papua.com, Rabu, (9/4/2024), pukul 12.35 WIT, terlihat sampah di area pasar ini sangat banyak.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Leuser Terbaru April 2025, Lewati Semarang, Kumai, Surabaya

Diperkirakan jumlah sampah yang ada mencapai angka ton.

Selain itu, sampah-sampah yang terdiri dari sampah plastik, dan lain sebagainya ini, berserakan dengan aroma yang sangat menyengatkan hidung.

Baca juga: Kunci Jawaban Antropologi Kelas 12 Kurikulum Merdeka Halaman 20-22: Uji Penguasaan Materi Soal 3

Menurut informasi yang dihimpun dari beberapa pedagang, sampah-sampah tersebut sudah ada sejak beberapa hari lalu.

Walaupun kondisi itu berdampak buruk terhadap kesehatan, para pedagang tetap bertahan untuk berjualan.

Baca juga: Papua Gempar, OPM di Yahukimo Klaim Balas Pernyataan Panglima TNI dengan Eksekusi 11 Pendulang Emas

Kondisi ini pun sangat miris jika dipandang, karena Nabire saat ini sudah menjadi ibu kota dari Provinsi Papua Tengah.

Untuk itu, butuh kesadaran masyarakat akan kebersihan kota.

Baca juga: Memaksimalkan Tata Letak Kota Wamena Dengan Bangunan Bertingkat Untuk Efisiensi Lahan

Perlu diketahui, dalam upaya memerangi sampah, Pemkab Nabire telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2019, tentang larangan membuang sampah.

Namun, perda ini seolah-olah tidak berfungsi dalam penanganan sampah yang baik. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved