ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengedar Narkoba di Mimika, 431 Paket Sabu Disita

Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto didampingi KBO Satresnarkoba, Iptu Hery Setiabudi memimpin langsung penangkapan pelaku. 

Tribun-Papua.com/Istimewa
PENANGKAPAN BANDAR SABU DI TIMIKA- Nampak pelaku dan barang bukti sabu diamankan di Mako Polres Mile 32, Rabu (30/4/2025). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, MIMIKA- Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua pelaku, Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 17:18 WIT. 

Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto didampingi KBO Satresnarkoba, Iptu Hery Setiabudi memimpin langsung penangkapan pelaku. 

Dari tangan kedua pelaku personel berhasil mengamankan 431 paket sabu siap edar.

Kompol Hermanto mengayakan, Sat Resnarkoba Polres Mimika berhasil mengungkap pelaku narkotika jenis sabu di beberapa lokasi.

Baca juga: Tiga Bandar Sabu di Timika Ditangkap Polisi, Ini Sosok Pelaku serta Modusnya

"Lokasi pertama di Jalan Cendrawasih tepat di depan kantor DPRK Mimika. Disitu kami tangkap pelaku berinisial AD dengan barang bukti 6 paket sabu. Satu paket lagi ia sembunyikan di kuburan SP 2," jelas Kompol Hermanto

Ia menjelaskan, dari hasil pengembangan diketahui sabu itu berasal dari seorang  bandar berinisial MS beralamat di Jalan Hasanuddin, Gang Sirsak.

"Di Jalan Hasanudin kami amankan barang bukti sebanyak 4 bal besar berisi 429 paket. Kami juga amankan pelaku berinisial MS," jelasnya.

Lanjutnya, kemudian saat diinterogasi lebih lanjut ternyata MS juga telah melakukan pengedaran sabu di Gang Patah Jalan Hasanudin dan ditemukan  dua paket yang diisi dalam botol hemaviton.

"Jadi sabu diamankan itu didatangkan dari Jawa Timur tepatnya dari Madura. Total keseluruhan BB semua sebanyak 431 paket," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved