Info Mimika
Polisi Ungkap Sindikat Curanmor di Mimika, 4 Tersangka Ditangkap: Berikut Sosoknya
Empat pelaku ditangkap di lokasi berbeda di Kota Timika. Masing masing berinisial LM, JRL, MM, dan MM.
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, MIMIKA - Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika mengungkap sindikat pencurian sepeda motor di Timika, Papua Tengah, Kamis (8/5/2025).
Empat pelaku ditangkap di lokasi berbeda di Kota Timika. Masing masing berinisial LM, JRL, MM, dan MM.
Para tersangka ditangkap di Jalan Hasanudin Mimika.
Tersangka GLM merupakan residivis mengaku telah mencuri motor lebih dari 20 kali, sedangkan JRL sebanyak 11 kali. Satu dari empat pelaku masih di bawah umur.
Baca juga: Tim Paniki Polsek Sentani Tangkap Pelaku Curanmor, Satu Motor Diamankan di Dok V
Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman mengatakan, tersangka melancarkan aksinya mulai 2024 hingga 2025 dengan cara berpindah-pindah.
"Jadi jika ada kesempatan maka tersangka akan mendorong motor ke tempat aman untuk membobol kunci sepeda motor milik para korban," kata Kapolres.
Ia mengatakan, selain tersangka ada enam panah berinisial RNJ, GT, SH, LRH, RDS dan WBK juga ditangkap.
"Kalau motor hasil curian di jual dikisaran harga Rp 1 sampai 2 juta per unit," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan para penadah dijerat pasal 480 KUHP hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"Kami amankan 31 unit sepeda motor. 21 diantaranya telah dibuatkan Laporan Polisi. 10 motor lainnya juga telah dikirim ke luar Timika, Samlaki ," jelasnya.
Hingga kini polisi masih terus melakukan penindakan terhadap pelaku curanmor dan juga penadah. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.