Dewan Adat Sarmi
Dewan Adat Sarmi Minta Todat Wariskan Budaya Kepada Generasi Penerus
Sebagai keterwakilan tokoh adat, menurut dia, DAS harus dapat menunjukkan hal-hal positif kepada generasi muda untuk tetap menjaga tatanan adat sebaga
Penulis: Anderson Esris | Editor: Marius Frisson Yewun
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Anderson Esris
TRIBUN-PAPUA.COM, SARMI – Ketua Dewan Adat Sarmi (DAS), Bernad Cawem saat menghadiri musyawarah dan sosialisasi pleno XVIII dewan adat Papua di Aula Kantor Distrik Sarmi, Jumat, (9/5/2025) mengajak tokoh-tokoh adat (todat) mewariskan budaya kepada generasi penerus Sarmi.
Bernad Cawem, dalam arahannya menyampaikan bahwa dewan adat berdiri untuk mengawasi hak adat secara keseluruhan di atas tanah Kabupaten Sarmi.
Baca juga: Pemkab Lanny Jaya Salurkan 20 Ton Beras Untuk Korban Banjir 3 Distrik
Sebagai keterwakilan tokoh adat, menurut dia, DAS harus dapat menunjukkan hal-hal positif kepada generasi muda untuk tetap menjaga tatanan adat sebagai jati diri lima suku di kabupaten ini.
Dalam kesempatan yang sama, Dandim 1712 Sarmi, Letkol Inf Patria Setia Bakti menyampaikan bahwa dewan adat merupakan satu lembaga yang bertujuan menampung semua aspirasi masyarakat khususnya para tokoh adat, ondoafi, terutama untuk menjaga hak ulayat dan juga diharapkan tokoh-tokoh adat ini dapat menjaga hak mereka dengan baik, dan dapat menyalurkan aspirasinya lewat dewan adat.
Baca juga: Tren Pencurian di Biak Naik Tinggi, Residivis Curas Tidak Jera
Kodim bersama polres Sarmi berharap dapat bersama sama menjaga ketertiban dan hak-hak adat ini dengan baik.
Sementara itu Kepala Distrik Tor Atas, Lukas Takerbak menyampaikan, dengan adanya musyawarah dewan ini, diharapkan kepada setiap kepala-kepala suku menertibkan warganya sehingga tidak sembarang melakukan penebangan pohon, atau menggarap lahan suku lain.
Baca juga: DPRK Jayawijaya Panggil Bulog dan Disnakerindag Terkait Harga Beras yang Naik
Takerbak juga menyampaikan, sebagai kepala wilayah khususnya di Distrik Tor Atas sudah menyampaikan kepada kepala kampung, tokoh adat dan masyarakat, apabila ada pembangunan yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah di atas tanah adat maka perlu didiskusikan bersama dahulu.
“Mari kita sama sama menerima dan mengawasinya dengan sebaik-baiknya,” katanya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.