Imigrasi Mimika
Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada, Terbanyak Asal Nigeria
Petugas berhasil menjaring 170 WNA yang diduga bermasalah secara keimigrasian dan saat ini sedang dilakukan pendalaman
TRIBUN-PAPUA.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan sebanyak 170 warga negara asing (WNA) dari 27 negara dalam operasi Wira Waspada yang digelar pada 14 s.d. 16 Mei 2025 di Jadetabek.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 orang di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan, 25 orang diduga memberikan keterangan yang tidak benar, 24 orang diduga memiliki sponsor/penjamin fiktif dan 10 orang overstay.
Baca juga: Tiga Bulan Sekali, Imigrasi Mimika Bakal Beri Makanan Bergizi Gratis untuk Murid SD
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta hasil pemantauan lapangan oleh petugas.
“Pengawasan dimulai pada Rabu, 14 Mei, sekitar pukul 09.00. Tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan koordinasi awal dengan pihak terkait, kemudian membagi regu untuk menyambangi lokasi para WNA yang berada di beberapa apartemen di Jadetabek yang menjadi target operasi,” jelas Yuldi dalam konferensi pers pada Jumat (15/5/2025).
Selain itu, lanjut dia, tim juga menyambangi beberapa kafe di Jakarta Pusat serta pusat perbelanjaan di Jakarta Barat.
Petugas berhasil menjaring 170 WNA yang diduga bermasalah secara keimigrasian dan saat ini sedang dilakukan pendalaman di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Baca juga: Perkuat Penyebaran Informasi, Imigrasi Mimika Jalin Kerjasama Dengan Tribun Papua
Dia menerangkan, WNA yang diamankan dalam operasi ini paling banyak berasal dari Nigeria (61 orang), Kamerun (27 orang), Pakistan (14 orang), Sierra Leone (12 orang), Pantai Gading (8 orang) dan Gambia (8 orang).
Para WNA tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, antara lain Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengenai Orang Asing Pemegang Izin Tinggal yang berada di wilayah Indonesia dan melebihi masa berlakunya.
Baca juga: Ikut Sukseskan Program Presiden Prabowo, Imigrasi Mimika Gelar MBG Gratis di SD Advent Kuala Kencana
Mereka juga melanggar Pasal 123 yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memberikan surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh Visa atau Izin Tinggal bagi dirinya sendiri atau orang lain.
Hal tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Para WNA tersebut juga dapat dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Pencantuman dalam Daftar Penangkalan.
Baca juga: Imigrasi Mimika Gelar Kegiatan Timpora di Distrik Kuala Kencana
Operasi Wira Waspada kali ini menjadi operasi ketiga yang dilaksanakan pada tahun 2025. Sebelumnya, operasi serupa telah diadakan di wilayah Bali, Maluku Utara, serta kawasan industri Morowali dan Tobelo.
Dalam operasi ini, sepuluh kantor imigrasi yang berlokasi di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok turut bertugas. Operasi ini merupakan pengembangan dari adanya beberapa kasus WNA yang melanggar aturan dengan membuat keributan di tempat umum.
Yuldi menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia.
Baca juga: Imigrasi Mimika Gelar Operasi Pengawasan Orang Asing Jagratara III
“Imigrasi akan menindak tegas warga negara asing yang tidak mematuhi peraturan keimigrasian. Kami juga mengimbau kepada pengelola dan pemilik penginapan untuk melaporkan keberadaan WNA,” tutur Yuldi.
Dalam kesempatan berbeda, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan operasi pengawasan seperti ini terus dilaksanakan secara rutin dan dalam skala nasional demi kedaulatan negara.
“Operasi Wira Waspada merupakan bagian dari upaya simultan kami dalam menegakkan hukum keimigrasian untuk mencegah gangguan ketertiban umum dan menekan potensi tindak kriminal oleh WNA nakal yang melanggar aturan,” tutup Menteri Agus. (**)
Tribun-Papua.com
Imigrasi Mimika
Operasi Wira Waspada
Warga Negara Asing (WNA)
Yuldi Yusman
Direktur Jenderal Imigrasi
Nigeria
Imigrasi Mimika Motivasi Pelajar SMA Negeri 1 Masuk Sekolah Kedinasan |
![]() |
---|
Imigrasi Mimika Upayakan Layanan Penerbitan Paspor di MPP Setiap Hari |
![]() |
---|
Imigrasi Mimika Terus Bekali Pengetahuan Pelajar Tentang Keimigrasian |
![]() |
---|
Imigrasi Menunda Implementasi Paspor Desain Merah Putih |
![]() |
---|
Imigrasi Mimika Akan Jemput Bola Bagi Pembuatan Paspor Kolektif |
![]() |
---|