Wali Kota Jayapura
Wali Kota Jayapura Memulangkan 19 Warga Papua Nugini yang Tinggal Ilegal di Skouw Sae
Selain itu beberapa gubuk yang dibangun secara ilegal di kampung tersebut akan dibongkar untuk mencegah praktik kejahatan lebih lanjut.
Penulis: Taniya Sembiring | Editor: Marius Frisson Yewun
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Taniya Sembiring
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Wali Kota Jayapura Abisai Rollo mengambil langkah tegas dengan memulangkan 19 warga Papua Nugini (PNG) yang telah bermukim secara ilegal di Kampung Skow Sae, Distrik Muara Tami pada Kamis (23/5/2025).
Langkah ini dilakukan setelah inspeksi mendadak dan menemukan bahwa mereka tinggal tanpa dokumen resmi, dan beberapa diantaranya terlibat dalam aktivitas ilegal termasuk kepemilikan kendaraan tanpa surat-surat dan senjata.
Baca juga: BKKBN dan Bank Mandiri Luncurkan Program "Mandiri Sahabat Desa" Untuk Cegah Stunting di Keerom
"Awalnya saya mendapat laporan dari masyarakat kampung ini, bahwa ada puluhan warga PNG yang sudah bertahun-tahun tinggal di sini, warga kampung merasa tidak aman karena ada saja praktik kejahatan yang mereka lakukan dan mencemari nama baik kampung ini, jadi saya mengambil langkah tegas untuk memulangkan mereka ke kampung sebelah, tidak boleh tinggal di sini," tegasnya.
Proses pemulangan dilakukan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dengan dukungan dari pihak imigrasi yang telah melakukan pendataan dan pemeriksaan dokumen.
Baca juga: LBH Papua Tegaskan Aksi Mahasiswa Uncen Dilindungi Hukum
Abisai Rollo menegaskan bahwa aturan keimigrasian harus ditegakkan meskipun hubungan keluarga antara warga PNG dan penduduk setempat tetap ada.
Selain itu beberapa gubuk yang dibangun secara ilegal di kampung tersebut akan dibongkar untuk mencegah praktik kejahatan lebih lanjut.
Baca juga: PKK Papua Tengah Salurkan Bantuan Untuk Korban Konflik Sosial di Intan Jaya
"Saya harap ini menjadi peringatan bagi warga asing agar selalu melengkapi dokumen keimigrasian sesuai ketentuan hukum Indonesia, begitu juga sebaliknya, kita mau berkunjung ke sebelah kita wajib melengkapi dokumen," jelasnya.
Pemerintah Kota Jayapura berharap tindakan ini dapat menjaga stabilitas sosial dan keamanan di wilayah perbatasan.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.