ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Prabowo Bakal Beri Subsidi Upah Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berencana memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

|
TRIBUNNEWS/SETPRES/LAILY RACHEV
BANTUAN SUBSIDI UPAH - Presiden Prabowo Subianto saat melantik Guru Besar ITB Brian Yuliarto menjadi Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/2/2025). Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berencana memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berencana memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah besaran Rp3,5 juta.

Diketahui, bantuan tunai dalam bentuk BSU ini pernah diberikan saat masa pandemi Covid-19 di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kendati demikian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa nominal BSU tak sebesar pandemi lalu yang mencapai Rp600 ribu. 

"Pemberian (bantuan) subsidi upah seperti (masa) Covid. Besarannya lebih kecil (dari Rp600 ribu)," ujar Airlangga di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).

Baca juga: Pelajar Papua Tolak Program Makan Bergizi Gratis Prabowo: Kami Butuh Pendidikan Layak dan Gratis

ILUSTRASI RUPIAH - Foto dokumen petugas jasa penukaran uang asing saat menghitung pecahan Rp 100.000 di PT Ayu Masagung, Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018).
ILUSTRASI RUPIAH - Foto dokumen petugas jasa penukaran uang asing saat menghitung pecahan Rp 100.000 di PT Ayu Masagung, Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018). Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berencana memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan. (Tribunnews/Jeprima)

Meski demikian, Airlangga memastikan bahwa anggaran untuk program ini sudah disiapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

“Sudah ada (anggarannya), tapi kita lagi finalisasi,” tegasnya.

Pada 2022 lalu, pemerintah memberi BSU senilai Rp 600 ribu untuk para buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta. Bantuan ini hanya dibagikan satu kali kepada para penerima yang memenuhi syarat.

Mengacu pengumuman resmi di situs Kemenko Perekonomian, BSU akan disalurkan mulai 5 Juni 2025 sebagai bentuk perlindungan sosial dan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global. 

Pemberian bantuan itu berbarengan dengan lima stimulus atau insentif ekonomi lain.

Pertama, diskon biaya transportasi. Ini mencakup diskon tiket kereta api, pesawat, serta tarif angkutan laut selama masa libur sekolah.

Baca juga: Presiden Prabowo Rencana Bangun Sekolah Garuda di Nabire

Sedangkan insentif kedua adalah potongan tarif tol yang berlaku selama Juni 2025 dan Juli 2025. Program ini ditargetkan menyasar sekitar 110 juta pengendara. Ketiga, diskon tarif listrik 50 persen selama Juni 2025-Juli 2025 untuk 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA. 

Keempat, tambahan alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan bagi 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Sementara, stimulus kelima adalah perpanjangan program diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) bagi buruh di sektor padat karya. 

Serangkaian kebijakan stimulus ekonomi tersebut diputuskan pada rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (23/5). 

Insentif tersebut bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur sekolah di bulan Juni–Juli 2025.

Baca juga: Pelajar dan Mahasiswa Papua Pegunungan Geruduk Kantor Gubernur: Tolak Program MBG Presiden Prabowo!

“Jadi kita akan siapkan ada enam paket. Sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya. Kemarin saya sudah laporkan ke Pak Presiden Prabowo sehingga mudah-mudahan ini segera diumumkan kalau regulasi di masing-masing kementeriannya selesai,” beber Airlangga. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved