Selasa, 28 April 2026

Yuni Enumbi

Satgas Cartenz Limpahkan Pria Papua Pemilik 6 Senjata Api ke Kejaksaa Jayapura

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Satgas Ops Damai Cartenz dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku krimina

Tribun-Papua.com/istimewa
SATGAS ODC 2025 : Penyerahan Tersangka beserat barang bukti (Tahap II) atas nama Yuni Enumbi alias Jumuniaso alias Sisapugu kepada Kejaksaan Negeri Jayapura. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com,Taniya Sembiring 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum di wilayah Papua, khususnya terkait kepemilikan senjata api dan amunisi secara ilegal. 

Kali ini personel Subsatgas Investigasi yang dipimpin IPTU Kamaruddin, S.H. melaksanakan giat penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) atas nama Yuni Enumbi alias Jumuniaso alias Sisapugu kepada Kejaksaan Negeri Jayapura.

Baca juga: TNI Hadir Untuk Rakyat, Berikan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Mamberamo Raya

Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Papua melalui surat Nomor: B-1124/R.1.4/Eku.1/05/2025 tertanggal 14 Mei 2025.

Tersangka diserahkan bersama 36 item barang bukti, termasuk beberapa pucuk senjata api laras panjang dan pendek, ratusan butir amunisi, serta uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukannya.

Baca juga: RPL Jadi Jurusan Dengan Peminat Terbanyak Pada SPMB SMK Pariwisata Papua

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Satgas Ops Damai Cartenz dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku kriminal bersenjata yang mengganggu keamanan di Papua," ujar Kaops Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani kepada Wartawan di Jayapura Selasa (27/5/2025). 

Tersangka Yuni Enumbi dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan ilegal senjata api dan amunisi. Dalam proses tahap II ini, turut hadir dua Jaksa Penuntut Umum, yaitu Ahmad Kobarubun, dan Rusda Sinaga, yang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan verifikasi kelengkapan berkas serta barang bukti.

Baca juga: Pemkot Jayapura Gandeng BPMP Cegah Pungli Penerimaan Siswa Baru di Sekolah Negeri

Beberapa barang bukti yang diserahkan adalah dua pucuk senpi laras panjang jenis SS1, empat pistol G2 Combat, satu senapan angin PCP, ratusan butir amunisi berbagai kaliber, serta satu unit kendaraan Toyota Hilux dan sejumlah dokumen rekening bank atas nama tersangka.

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, khususnya terkait peredaran senjata api ilegal.

Baca juga: Pemerintah Yahukimo Membantah Isu Wabah Mengakibatkan 55 Warga Meninggal Dunia

“Mari bersama kita ciptakan Papua yang aman, damai, dan sejahtera. Jika mengetahui informasi mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” ujarnya.

Dengan dilaksanakannya tahap II ini, Satgas Ops Damai Cartenz menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap jaringan pelaku kriminal bersenjata yang mengancam stabilitas keamanan di Papua. Penegakan hukum akan terus dikedepankan secara profesional dan humanis, sebagai bagian dari upaya mewujudkan Papua yang lebih aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved