Info Mimika
Tuntut Perda Pangan Lokal, Mama-mama Papua dan Mahasiswa Geruduk Kantor DPRK Mimika
Massa menekankan jika ada pedagang lain menjual komoditi asli Papua seperti umbi, pinang, dan lainnya membuat mereka kesulitan.
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, MIMIKA - Pedagang Orang Asli Papua (OAP) mama-mama dan mahasiswa geruduk Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Rabu (27/5/2025).
Massa yang datang ini tergabung dalam aksi Mahasiswa dan Masyarakat Mimika (Somama-Ti) menuntut Peraturan Daerah (Perda) pangan lokal.
Kedatangan Somama-Ti ditemui langsung oleh Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau bersama sejumlah anggota dewan.
Koordinator Aksi Somama-Ti, Yoki Sondegau mengatakan, pihaknya datang untuk menuntut adanya Perda UMKM OAP menjual pangan lokal asli Papua.
"Ini sudah ke berapa kali kami datang, dan kami minta agar perda itu disahkan atau diterapkan," ujar Yoki.
Menurutnya, aksi protes terkait dengan pangan lokal ini sudah dilakukan mama-mama sejak tahun 2018.
Baca juga: Terangka Korupsi Pembangunan Jembatan di Agimuga Mimika Dimumumkan, Kerugian Negara Rp 771 Miliar
Massa menekankan jika ada pedagang lain menjual komoditi asli Papua seperti umbi, pinang, dan lainnya membuat mereka kesulitan.
"Kami mau jual kalau pedagang pendatang sudah jual hasil komoditi khas Papua. Persaingannya berat," ungkapnya.
Massa bertanya kepada Pemerintah Kabupaten Mimika terkait pelaksanaan Perda Nomor: 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Orang Asli Papua (OAP).
Lanjut Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau menambahkan, tahun ini akan menyelesaikan masalah ini.
"Kami akan secepatnya menyelesaikan ini. Memang mereka minta perda ini sudah terbentuk sejak 25 November 2024 lalu," katanya.
Sementara Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Iwan Anwar menyebut telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pendemo.
Iwan Anwar mengatakan, soal tuntutan mama-mama OAP dan mahasiswa terkait perlindungan perdagangan pangan lokal harus dikhususkan untuk OAP telah ditetapkan pada tahun 2024 bersama Pemkab Mimika.
Baca juga: Johannes Rettob: Pemkab Mimika Bakal Alokasikan Dana untuk Iven TIFA Tahun Depan
Perda UMKM itu mengatur, pertama menginventarisir semua produk lokal Kabupaten Mimika.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/R-DPRK-MIMIKA-DIGERUDUK-Pedagang-Orang-Asli-Papu.jpg)